Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partai Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

Partai Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara


Menurut UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik dikatakan bahwa partai politik ialah setiap organisasi yang dibuat oleh masyarakat negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara rnelalui pemilihan umum. Pembentukan partai politik berdasarkan undang-undang ini dihentikan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.



Syarat-syarat pembentukan partai politik ialah sebagai diberikut.
  • Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang masyarakat negara Republik Indonesia yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun sanggup membentuk Partai Politik.
  • Partai Politik yang dibuat sebagaimana dimaksud ayat (1) hams memenuhi syarat:
    a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dan Negara Kesatuan Nepublik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
    b. asas atau ciri, aspirasi dan kegiatan Partai Politik tidak berperihalan dengan Pancasila;
    c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap masyarakat negara Republik Indonesia yang sudah memp unyai hak pilih;
    d. Partai Politik dihentikan memakai nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambing partai lain yang sudah ada.

Adapun kewajiban partai politik sebagai diberikut.
  1. mernegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. menyukseskan pembangunan nasional;
  5. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umurn secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemdiberian dan pemungutan bunyi secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
sepertiyang terungkap d alam syarat-syarat pembentukan partai politik dan kewajiban partai politik, upaya mempertahankan keutuhan negara kesatuan repubilik Indonesia sangatlah penting.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Partai Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara"