Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perumusan Dasar Negara Dan Uud 1945

Perumusan Dasar Negara Dan Undang-Undang Dasar 1945


BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali sebagai diberikut.
  1. Sidang pertama berlangsung dan tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945.
  2. Sidang kedua berlangsung dan tanggal 10 Juli hingga dengan 16 Juli 1945.
Pada sidangnya yang pertama, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu, pendiri negara kita sependapat untuk tidak meniru dasar negara bangsa lain. Mereka tiruana sependapat hendak menggali dan kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat. Pembicara yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 ialah Mr. Moh. Yamin. Ia sudah memberikan pokok-pokok pikiran wacana negara yang akan dibentuk, antara lain meliputi beberapa aspek pen kebangsaan, perikemanusiaan, pen ketuhanan, pen kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.



Pada tanggal 31 Mei 1945 yang menerima giliran berbicara ialah Prof. Dr. Mr. Supomo. Ia memberikan pokok-pokok pikirannya, antara lain menyampaikan bahwá negara ini harus memenuhi unsur-unsur paham negara persatuan, hubungan negara dan agama, sistem tubuh permusyawaratan, sosialisme negara,dan hubungan antarbangsa.

Mr. Moh. Yamin dan Prof. Dr. Mr. Supomo dalam pidato mereka belum menyebut wacana apa yang menjadi dasar negara apabila kita merdeka, ibarat yang diminta ketua BPUPKI. Yang mereka kemukakan gres wacana unsur-unsur dan dasar negara.

Selanjutnya, ajuan dasar negara juga dikemukakan oleh Bung Karno saat berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan itu meliputi lima prinsip dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau pen kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip negara tersebut didiberi nama Pancasila.

Pada selesai sidang pertama ini sudah dibuat suatu panitia yang terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Jr. Sukarno. Tugas panitia ini yang dikenal dengan sebutan Panitia Kecil ialah menampung usul, masukan, dan pendapat para anggota yang disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, tiga puluh delapan orang tersebut membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang yang diketuai oleh Jr. Sukamo. Panitia mi dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini mengadakan pembicaraan yang mendalam di rumah Jr. Sukarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 (Jalan Prokiamasi) sudah mencapai hasil baik, berupa satu persetujuan. Persetujuan tersebut terdapat di dalam suatu rancangan pembukaan aturan dasar dan oleh Mr. Moh. Yamin disebut “Piagam Jakarta”. Di dalam pembukaan itu tercantum lima prinsip dasar negara. Prinsip dasar negara yang pertama ialah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peme1uknva’.

Pada sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dan tanggal 10-16 Juli 1945, Ketua Panitia Delapan dalam peluang itu melaporkan surat-surat masuk yang meliputi usul-usul dan pendapat terkena dasar negara Indonesia. Dilaporkannya pula wacana adanya rapat tanggal 22 Juni 1945 terkena dibentuknya Panitia Sembilan dan sudah berhasil menyusun rancangan pembukaan aturan dasar. Sesudah itu, dibentuk-lah beberapa panitia. Yang terpenting ialah terbentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan enam orang anggota. Panitia kecil mi mengadakan rapat dan tanggal 11- 13 Juli 1945. Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia mi sudah selesai menyusun naskah rancangan undang-undang dasar. Naskah mi dibahas oleh BPUPKJ dalam rapat lengkap dan tanggal 14-l6Juli 1945.

Pada tanggal 16 Juli 1965 naskah tersebut diterima oleh BPUPKI. Naskah tersebut terdiri atas

a. pemyataan Indonesia merdeka,
b. pembukaan undang-undang dasar, dan
c. undang-undang dasar (batang tubuh).

Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk suatu tubuh lagi yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Jr. Sukarno. Sesudah Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, keanggotaan tubuh mi ditambah enam orang oleh Bung Kamo sehingga tubuh yang tiruanla ialah materi bentukan Jepang berubah sifatnya menjadi suatu tubuh nasional.

Bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan diprokiamasikan kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia sudah merdeka. Sejak itu berdirilah suatu negara baru, yakni negara Republik Indonesia. Sore harinya hadir utusan dan rakyat yang berasal dan Indonesia bab timur menghadap Bung Hatta. Rakyat Indonesia bab timur memohon biar diadakan perubahan terhadap undang-undang dasar. Alasannya ialah bahwa sebuah undang-undang dasar bukan spesialuntuk mengatur sebagian golongan rakyat, yaitu golongan Islam saja. Permasalahannya ialah kata-kata yang terdapat dalam pernyataan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Apabila tidak diadakan perubahan, mereka akan keluar dan Republik Indonesia. Kemudian, Bung Hatta mengadakan pertemuan dengan empat tokoh Islam, yakni K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan.

Berkat adanya pengertian yang sangat mendalam pada din tokoh-tokoh Islam tersebut, disahkan untuk menghilangkan kata-kata yang dipermasalahkan. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar itu dengan bunyi bulat. Prinsip pertama dasar negara yang tiruanla berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Di sini terlihat jiwa persatuan dan kesatuan bangsa kita. Demi persatuan dan kesatuan, golongan Islam sudah memberikan toleransinya.

Pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menentukan Jr. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden pertama Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Perumusan Dasar Negara Dan Uud 1945"