Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya
Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya
Telah dibahas sebelumnya bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana rakyat memakai kekuasaannya? Apakah seluruh rakyat meinimpin negara? TentIah tidak demikian, sebab sanggup Rita bayangkan betapa kacaunya negara apabila seluruh rakyat menjadi peinimpin.
Demikian juga dalam hal mengambil keputusan. Apakah seluruh rakyat dikumpulkan untuk melaksanakan musyawarah atau pemungutan bunyi (voting), menyerupai yang dilakukan pada zaman Yunani kuno? Tentu juga tidak demikian, sebab pada masa kini ini susah sekali bahkan mustahil lagi dilaksanakan sistem demokrasi langsung. Hal ini dikarenakan jumlah rakyat dan luas wilayah sudah begitu besar, sehingga tidak memungkinkan sistem demokrasi tersebut diterapkan. Oleh sebab itu, demokrasi yang dilaksanakan yakni sistem demokrasi tak eksklusif atau melalui sistem perwakilan.
Uraian tadi secara ringkas sudah menunjukan bahwa kedaulatan yang dimiliki rakyat tersebut pada umumnya dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat, yang biasanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Bagaimana dengan Indonesia? Untuk memaharpi sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia paling tidak kita harus melihat dan dua landasan iang dipakai sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Agar lebih terang simaklah klarifikasi diberikut ini!
Pancasila (Landasan Idiil)
Pancasila yakni dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sila keempat Pancasila disebutkan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan”. Penjelasan silakeempat Pancasila tersebut sanggup diuraikan sebagai diberikut.
a. Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat, berarti demokrasi.
b. Hikmat budi mengandung arti penerapan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawaban. serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan mengandung arti bahwa dalam merumuskan atau menetapkan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat. dan melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Perwakilan mengandung arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil penggalan dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui tubuh perwakilan rakyat.
Jadi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan, dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan rnusyawarah, yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawaban, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Jelas kini bahwa berdasarkan landasan idiil Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya (dalam pemilu).
Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang-Undang 1945 ialah aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000. Untuk tata urutan peraturan perundang-undangan RI sudah dibahas dalam buku I. tetapi untuk mempergampang pemahaman bahan dalam buku ini secara singkat diuraikan kembali.
Berdasarkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, MPR menetapkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan RI yakni sebagai diberikut.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang
- Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peratüran Pemerintah
- Keputusan Presiden (Kepres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Sekarang man kita mengupas kembali landasan konstitusional negara kita. yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini perhatikan sebagian isi alinea empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
".....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpmn oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ini kembali menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memdiberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk sanggup melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dimana dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang undang, mencerininkan nilai-nilai demokrasi, sanggup menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakat. termasuk kepentingan daerah, dan yang paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen MPR (ang anggotanya terdiri dan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD), Lembaga Perwakilan Daerah (DPRD), dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibuat melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu tersebut diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Langsung
Maksudnya, rakyat sebagai peinilih memiliki hak untuk mempersembahkan suaranya secara eksklusif sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum
Maksudnya, intinya tiruana masyarakat negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjainin peluang yang berlaku menyeluruh bagi tiruana masyarakat negara. Tanpa diskriininasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan. jenis kelainin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
- Bebas
Maksudnya, tiruana masyarakat negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dan siapapun. Dalam I melaksanakan haknya, setiap masyarakat negara dijainin keamanannya, sehingga sanggup meinilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia
Maksudtiya, dalam mempersembahkan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Peinilih memdiberi suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya didiberikan.
- jujur
Maksudnya, dalam penyelenggaraan pemilu, abdnegara pemerintah, akseptor pemilu. Pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta tiruana pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Adil
Maksudnya, dalam penyelenggaraan pemilu, setiap peinilih dan akseptor pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya"