Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penduduk, Warga Negara, Dan Bangsa Indonesia Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Penduduk, Warga Negara, Dan Bangsa Indonesia Dalam Perumusan Kebijakan Publik



Penduduk Indonesia yaitu kèseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tunduk pada peraturan aturan Indonesia, baik yang berkewargguagaraan Indonesia maupun yang berkemasyarakatncgaraan asing. 

UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa yang menjadi masyarakat negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang bangsa lain, contohnya peranakan Belanda. peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka mengakui Indonesia sebagai tanab airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Repubhik Indonesia serta disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara Indonesia.



Menurut Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967, masyarakat negara Indonesia keturunan aneh memiliki kedudukan yang sama di dalam aturan dan pemerintahan. Warga negara Indonesia keturunan aneh yaitu bangsa Indonesia yang tidak tidak sama dalam hak dan kewajiban dengan bangsa Indonesia lainnya. melaluiataubersamaini demikian, bangsa Indonesia yaitu orang-orang bangsa indonesia orisinil dan masyarakat negara Indonesia keturunan asing. Sebaliknya rakyat suatu negara mencakup tiruana orang (penduduk dan masyarakat negara) yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Penduduk, Warga Negara, Dan Bangsa Indonesia Dalam Perumusan Kebijakan Publik"