Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Dalam Penyusunan Perundang-Undangan

Tahapan Dalam Penyusunan Perundang-Undangan


Dasar utama pembuatan perundang-undangan nasional ialah kebutuhan, setelah itu gres dasar-dasar lain di antaranya ialah dasar kewenangan dan dasar membentuk keputusan atau peraturan yang baik dan benar. Bagir Manan menyatakan suatu keputusan tanpa wewenang ialah batal demi hukum. Berdasarkan kebutuhan tersebut, maka disusunlah rencana. program. Dan lain sebagainya.

Dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional hal yang paling utama ialah mengadakan perencanaan. Dalam arti memilih planning yang akan dilakukan dalam menyusun perundang-undangan nasional, untuk apa perundang-undangan nasional itu dibuat, dan aktivitas apa yang akan dijalankan untuk menyukseskan proses penyusunan perundang-undangan nasional tersebut.



Dalam proses penyusunannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu harus memperhatikan serta melakukan perintah dan petunjuk undang-undang terlampau, mengganti, mengubah, atau menghapus undang-undang yang sudah ada. Materi muatan harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang banyak serta tidak melanggar HAM.

Adapun proses penyusunan perundang-undangan nasional tersebut antara lain adalah:
  1. menteri atau forum pemerintah nondepartemen mengusulkan atau memprakarsai penyusunan rancangan perundang-undangan nasional yang menyangkut orang banyak dalam bidang tugasnya. Disertai dengan konsep pengaturannya yaitu mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, samasukan yang ingin diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, meminta persetujuan presiden dan dikonsultasikan dengan menteri kehakiman dan forum lain yang terkait termasuk masyarakat.
  2. menyampaikan rancangan perundang-undangan nasional tersebut kepada dewan perwakilan rakyat untuk dibahas Iebih lanjut.
  3. menyiapkan naskah rancangan perundang-undangan nasional yang sudah disetujui dewan perwakilan rakyat dan selanjutnya diajukan kepada presiden untuk memperoleh pengesahan.
  4. menteri sekretaris negara mengundangkan undang-undang tersebut dan menempatkannya dalam lembaran negara.
Adapun pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan ini adalah:
  • Menteri atau pimpinan forum nondepartemen, sebagai pemrakarsa penyusunan perundang-undangan nasional,
  • Presiden,
  • Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri Kehakiman, dan
  • Menteri Sekretaris Negara.
Sumber Pustaka: Regina

Post a Comment for "Tahapan Dalam Penyusunan Perundang-Undangan"