Pengelolaan Perjanjian Internasional Bagi Suatu Negara
Pengelolaan Perjanjian Internasional
Kiasifikasi perjanjian internasional sanggup dibedakan atas:
Menurut subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang yaitu subjek aturan internasional.
- Perjanjian internasional antarnegara dan subjek aturan internasional lainnya, menyerupai antara organisasi internasional Takhta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
- Perjanjian antarsesama subjek aturan internasional selain negara, menyerupai antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. misal: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
Menurut isinya
- Segi politis, menyerupai Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. misal: NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomi, menyerupai menolongan ekonomi dan menolongan keuangan. misal: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
- Segi hukum, menyerupai status kewargguagaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
- Segi batas wilayah, menyerupai maritim teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
- Segi kesehatan, menyerupai problem karantina, penangu1angan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
Menurut proses/tahapan pembentukannya
- Peijanjian bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penanhadiranan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu negosiasi dan penanhadiranan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement).
Menurut fungsinya
- Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melaksanakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian mi bersifat terbuka bagi pihak ketiga. misal: Konferensi Wina Tahun 1958 wacana Hubungan Diplomatik, Konvensi Montenegro wacana Hukum Laut Internasional Tahunl982, dan sebagainya.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menjadikan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). misal: Perjanjian antara RI dan RRC terkena dwikewargguagaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelunclupan, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengelolaan Perjanjian Internasional Bagi Suatu Negara"