Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Perjanjian Internasional Bagi Suatu Negara

Pengelolaan Perjanjian Internasional


Kiasifikasi perjanjian internasional sanggup dibedakan atas:

Menurut subjeknya

  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang yaitu subjek aturan internasional.
  2. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek aturan internasional lainnya, menyerupai antara organisasi internasional Takhta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
  3. Perjanjian antarsesama subjek aturan internasional selain negara, menyerupai antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. misal: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.



Menurut isinya

  1. Segi politis, menyerupai Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. misal: NATO, ANZUS, dan SEATO.
  2. Segi ekonomi, menyerupai menolongan ekonomi dan menolongan keuangan. misal: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
  3. Segi hukum, menyerupai status kewargguagaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, menyerupai maritim teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, menyerupai problem karantina, penangu1angan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut proses/tahapan pembentukannya

  1. Peijanjian bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penanhadiranan, dan ratifikasi.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu negosiasi dan penanhadiranan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement).

Menurut fungsinya

  • Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melaksanakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian mi bersifat terbuka bagi pihak ketiga. misal: Konferensi Wina Tahun 1958 wacana Hubungan Diplomatik, Konvensi Montenegro wacana Hukum Laut Internasional Tahunl982, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menjadikan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). misal: Perjanjian antara RI dan RRC terkena dwikewargguagaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelunclupan, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengelolaan Perjanjian Internasional Bagi Suatu Negara"