Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi Dan Usahanya

Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi Dan Usaspesialuntuk


Bank umum dalam pengertian Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Fungsi Pokok Bank

Fungsi pokok bank yang umum ialah sebagài diberikut.
  1. Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam aktivitas ekonomi.
  2. Menciptakan uang.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankan.



Usaha Bank Umum

Usaha yang sanggup dilakukan oleh bank umum berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana perbankan ialah sebagai diberikut.
  1. Menghimpun dana dan masvarakat.
  2. Memdiberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat ratifikasi utang.
  4. Membeli menjual atau men jamin atas resiko sendiri maupun tidak kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    a) surat-surat wesel termasuk yang wesel yang diaksep oleh bank,
    b) surat ratifikasi utang,
    c) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah,
    d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
    e) obligasi. dan
    f) surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu tahun.
  5. Memindahkan uang. baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dan, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menunakan surat, masukana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau masukana lainnya.
  7. Menerima pembavaran dan tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhirungan dengan atau antara pihak ketiga.
  8. Menvediakan kawasan penitipan untuk barang dan surat berharga.
  9. Melakukan aktivitas penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
  10. Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lain dalam benmk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik tiruana maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada hank. dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  12. Melakukan aktivitas anjak piutang (factoring), kartu kredit dan aktivitas wali amanat (trustee).
  13. Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan aktivitas lain berdasarkan prinsip syaniah, sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh Bank Indonesia.
  14. Melakukan aktivitas lain aktivitas dalam valuta asing, melaksanakan penvertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, menyerupai sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi dan melaksanakan penvertaan modal sementara untuk mengatasi akhir kegagalan kredit.
  15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak benperihalan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi Dan Usahanya"