Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Bentuk Kebijakan Publik

Pengertian Dan Bentuk Kebijakan Publik



Kebijakan (policy) bermula dan katapolis (Yunani) ataupolitea (Latin). Istilah tersebut mpada awalnya dipakai untuk menyebut “negara kota”. Dalam perkembanganm selanjutnya policy berarti hal-hal yang berkaitan dengan cara pengaturan negara atau manajemen negara. Publik (public) berarti umum, negara, atau masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik diartikan sebagai segala peraturan serta tindakan pemerintah yang disusun dan dilaksanakan untuk kepentingan umum atau masyarakat. Dan makna di atas kebijalcan publik mengandung dua maksud.


  1. Peraturan yang disusun dan dilaksanakan untuk menjamin kepentingan masyarakat.
  2. Tindakan atau cara apa yang clilakukan oleh pemerintah dalam melayani kepentingan umum.
Kebijakan publik yang berbentuk peraturan ada dua jenis, yaitu kebijakan sentra (nasional) dan kebijakan daerah. Peraturan yang termasuk kebijakan sentra adalah
  • UUD,
  • Tap MPR,
  • Undang-Undang,
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
  • Peraturan Pemerintah, serta
  • Keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan dirjen, dan sebagainya.
Peraturan yang termasuk kebijakan di tingkat daerah adalah
  1. Peraturan daerah (Perda),
  2. Keputusan gubernur,
  3. Keputusan bupati/wali kota, serta
  4. Keputusan kepala dinas/instansi daerah, dan sebagainya.
Kebijakan publik berupa tindakan pemerintah untuk kepentingan umum, antara lain adalah
  1. pemdiberian dana menolongan untuk korban petaka dan banjir,
  2. pemdiberian subsidi sembako terhadap masyarakat yang kurang mampu,
  3. pengaturan dan penertiban tempat kota,
  4. pembangunan masukana irigasi dan air minum, dan
  5. Upaya pembangunan jalan dan masukana umum lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Dan Bentuk Kebijakan Publik"