Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan Dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan Dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia



Landasan politik luar negeri Indonesia mencakup landasan ideal (Pancasila), landasan konstitusional/struktural (UUD 1945), landasan operasional (Ketetapan MPR Ri No. IV/MPR11999 wacana GBHN. UU No. 37 tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri, kebijakan presiden yang berupa Keputusan Presiden, dan kebijakan menteri luar negeri berupa Peraturan Menteri.

Pengertian Politik Luar Negeri


Menurut Sumpena Prawirasaputra (1985: 7), politik luar negeri yaitu kumpulan kebijakan sesuatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya. Ia ialah bab dan kebijakan nasional dan semata-mata dimaksudkan untuk mengabdi kepada tujuan-tujuan untuk kurun waktu yang sedang dihadapi, lazim disebut kepentingan nasional. Pada hakikatnya ialah suatu teladan perilaku atau respons terhadap lingkungan ekologisnya.



Respon tersebut memiliki latar belakang yang diberinteraksi dengan persepsi, pengalaman, kekayaan alarn. dan kebudayaan politik, yang biasanya dimanifestasikan sebagai falsafab bangsa dan diakomodasikan dalam konstitusi. UU No. 37 tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri menyatakan bahwa yang dimaksud dengan politik luar negeri yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melaksanakan kekerabatan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subjek aturan internasional lainnya dalarn rangka menghadapi problem internasional guna mencapai tujuan nasional.

Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pri ns ip-prinsip bebas aktif mengandung pengertian sebagai diberikut:
  1. Bebas, yaitu politik luar negeri yang bebas berarti bahwa Indonesia bebas memilih perilaku dan pandangan terhadap masalah-maslah internasionalnya dan terlepas dan ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis berperihalan.
  2. Aktif, yaitu politik luar negeri yang aktif berarti bahwa negara Indonesia aktif rnernperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta membuat keadilan sosial.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Landasan Dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia"