Pengertian Dan Perkembangan Demokrasi
Pengertian Dan Perkembangan Demokrasi
Ketiga bentuk negara tersebut di atas. baik jikalau ditujukan untuk kepentingan umum. namun untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dan monarki yakni tirani. ekses dan anistokrasi yakni oligarki. Pada umumnya, para filosof kiasik ibarat Anistoteles, PIato, dan Polybios, mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarki. aristokrasi, dan demokrasi. Kriteria yang dipakai dalam kiasifikasi tersebut ialah:
- Jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang. Ataukab dipegang oleh seluruh rakyat.
- Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum ataukah spesialuntuk untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja.
Ketiga bentuk negara tersebut diatas, baik jikalau di tunjukan untuk kepentingan umum, namun untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki yakni tirani, ekses dari aristokrasi yakni oligarki, dan ekses dan demokrasi yakni anarki. Sesudah perang dunia II, sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasaskan demokrasi. Namun, penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di banyak sekali negara sehingga kita sanggup mengenal majemuk demokrasi,seperti demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional. Dalam pelaksanaannya ada dua fatwa penting, demokrasi yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok fatwa demokrasi tersebut berasal dan Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara gres di Asia.
Demokrasi konstitusional diikuti oleh India, Pakistan. Filipina, dan Indonesia, meskipun terdapat majemuk bentuk pemerintahan dan gaya hidup dalam negara-negara itu, sedangkan demokrasi yang mendasarkan diri pada kornunisme diikuti antara lain oleh Cina dan Korea Utara. Istilah demokrasi berasal dan kata dalam bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini dipakai untuk membandingkan dua kelompok fatwa demokrasi di atas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok fatwa yang berperihalan.
Terdapat perbedaan mendasar antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam suatu negara aturan (rechtsstaat) yang tunduk kepada rule of law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaannya (machtsstaat) dan bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok fatwa komunisme sebetulnya berperihalan dengan makna dasar demokrasi itu sendiri.
Koinisi Internasional AhIi Hukum, dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965, merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintah yang demokratis di bawah rule of law sebagai diberikut:
- perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan memilih mekanisme untuk memperoleh derma hak-hak yang dijainin;
- badan kehakiman yang bebas dan tidak meinihak;
- pemilihan umum yang bebas;
- kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- kebebasan berserikat dan beroposisi;
- pendidikan kewargguagaraan (civic education).
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Post a Comment for "Pengertian Dan Perkembangan Demokrasi"