Pengertian Dasar Negara Dalam Ensikiopedi Indonesia
Pengertian Dasar Negara Dalam Ensikiopedi Indonesia
Dalam Ensikiopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah mi juga sering digunakan dalam arti: pengertian yang mnjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (subsrrat). Bila dihubungan dengan negara (dasar negara), kata dasar berarti ajaran dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatguagaraan negara yang mencakup beberapa aspek banyak sekali bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai asar negara yang er e a. er e aan asar negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang sudah terkristalisasi dalam usaha untuk mewujudkan impian dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut ialah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber aturan sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Pengertian Dasar Negara Dalam Ensikiopedi Indonesia"