Pengertian Hak Asasi Beserta Macam Dan Sejarahnya
Pengertian Hak Asasi Beserta Macam Dan Sejarahnya
Hak asasi yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang yang dibawa semenjak lahir. Hak asasi dimiliki setiap orang tanpa mengenal asal bangsa, ras, agama, atau jenis kelabuin. Dasar dan tiruana hak asasi itu yaitu hak hidup untuk berkembang sesuai dengan talenta dan cita-citanya.
Hak asasi insan yaitu pemdiberian dan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka siapa pun dilarang menghalangi apalagi menginjak-injak hak asasi orang lain. Justru sebaliknya dalam pergaulan antarindividu harus saling melindungi dan saling menghormati. Begitu pula pemerintah/negara harus melindungi hak asasi setiap masyarakat negaranya. Sesudah dua kali mengalami perang dunia, di mana hak asasi insan diinjak-injak, timbul keinginan untuk melindungi hak asasi itu oleh aneka macam pihak. Usaha-usaha yang dilakukan berhasil pada tahun 1948 tepatnya 10 Desember 1948 dengan tercetusnya Piagam Pernyataan HakAsasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Dalam sejarah umat manusia, tercatat banyak insiden di mana seseorang atau sekelompok orang berusaha memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Perjuangan itu dilakukan sebàgai akhir dan tindakan kesewenang-wenangan dan para penguasa yang bersifat otoriter. Mereka mengabaikan bahkan menginjak-injak hak asasi masyarakat negaranya. Rakyat dianggap tidak mempunyai hak apa pun kecuali tunduk dan taat terhadap penguasa. Lambat-laun kesadaran pun timbul dan mereka yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka bangun untuk memperjuangkan keberadaannya sebagai insan yang mempunyai hak sama dengan insan lainnya. Dalam proses usaha itu, lahirlah sejumlah naskah yang secara berangsur-angsur tetapkan bahwa ada beberapa hak yang sangat fundamental yang dimiliki oleh insan secara umum.
Naskah-naskah tersebut yaitu sebagai diberikut.
- aMagna Charta (Piagam Agung 1215). Dokumen ini meliputi perjanjian antara
- bangsawan dan para bawahan raja yang hams dilindungi oleh raja. Piagam magna charta sekaligus membatasi kekuasaan Raja John yang sebelumnya tidak terbatas.
- Petition of Rights (1628) yang ditandat angani Raja Charles I.
- Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689). Keluarnya undang-undang mi dilampaui dengan The Glorious Revolution 1688 (Revolusi Damai 1688) yang dilakukan oleh Parlemen Inggris terhadap Raja James II yang berkuasa secara otoriter.
- Declaration des droits de l’Homme et du Citoyen (Pemyataan hak-hak insan dan masyarakat negara, 1789). Piagam mi dikeluarkan setelah pecah Revolusi Prancis sebagai usaha menggulingkan kekuasaan Raja Louis XVI yang absolut.
- Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1789). Piagam mi disusun oleh tokoh-tokoh Amerika Serikat. Di kemudian han temyata isi piagam im banyak mempengaruhi usaha hak asasi diberbagai negara di dunia.
- The Four Freedoms (Empat Kebebasan). Naskah usaha hak asasi mi yaitu hasil rumusan dan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt pada awal Perang Dunia II. Adapun keempat kebebasan yang dimaksud adalah:
(1) kebebasan untuk berbicara dan meneluarkan pendapat (freedom of speech);
(2) kebebasan beragama (freedom of religion);
(3) kebebasan dan ketakutan (freedom from fear); dan
(4) kebebasan dan kemelaratan (freedom from want).
Perjuangan hak-hak asasi insan tidak pernah berhenti, apalagi Perang Dunia II yang berakhir pada tahun 1945 sudah membawa korhan jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh lantaran itu, setelah perang berakhir, tercetuslah Pemyataan Sedunia wacana Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) yang terdiri atas 30 pasal pada 10 Desember 1948. Pernyataan mi yaitu hasil rumusan dan Komisi Hak-hak Asasi Manusia (Commission on Human Right) yang dibuat pada tahun 1946 oleh Persenikatan Bangsa-Bangsa.
Perlindungan atas hak-hak asasi insan tidak spesialuntuk hingga di situ saja. Dalam siding umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966 secara akiamasi disahkan dua perjanjian intern asional terkena hak asasi manusia. Kedua penjanjian itu adalah
- penjanjian wacana hak ekonomi, sosial, dan budaya (covenant on economic, social, and cultural rights), serta
- perjanjian wacana hak-hak sipil dan politik (covenant on civil and political rights).
Walaupun sudah disahkan bersama oleh negara-negara anggota forum internasional itu, namun barn pada bulan Januari 1976 perjanjian terkena duduk kasus ekonomi, sosial, dan budaya dibenlakukan. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberlakukan perjanjian itu disebabkan pada waktu menyusun rumusan perjanjian yang ialah tindak lanjut dan pern yataan tersebut, ternyata menimbulkan perbedaan pendapat di antara negara-negara perumusn ya. Perbedaan irn antara lain terkena hak-hak tradisional, menyerupai kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kedudukan yang sama di muka hukum, dan sifat hak-hak barn di bidang ekonomi dan sosial yang meliputi hak atas penghidupan yang layak atau hak untuk memperoleh pengajaran. Bila dibandingkan dengan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya jauh lebih susah untuk dipeninci. Hal mi disebabkan konsep penghidupan yang layak, penafsirannya akan sangat tidak sama antara masyarakat negara-negara kaya dengan masyarakat di Negara-negara miskin.
Hak sipil dan politik pada hakikatnya menuntut penlindungan dan pihak penguasa. Oleh lantaran itu, untuk melaksanakan hak sipil dan politik cukup dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan biar campur tangannya dalam kehidupan masyarakat tidak melanggar batas-batas tertentu. Sebaliknya dalam hak-hak ekonomi, selain melalui undang-undang yang dibuat untuk keperluan itu, pemerintah juga hams secara aktif mendayagunakan tiruana potensi masyarakat, menggali tiruana sumber kekayaan alam, serta mengatur acara ekonomi sedemikian rupa sehingga hak-hak ekonomi masyarakatnya, menyerupai hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak benar-benar sanggup terwujud.
Selain dan itu perbedaannya sanggup pula dilihat dan prosedur pengawasan. Pelaksanaan hak ekonomi bagi banyak negara ialah sesuatu hal yang susah diselenggarakan secara sempuma. Itulah sebabnya dalam perjanjian wacana hak-hak ekonomi, ditentukan bahwa setiap negara yang mengikat din dalam perjanjian itu cukup memdiberi laporan terkena kemajuan ekonomi yang dicapai kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jadi, perjanjian itu spesialuntuk tetapkan biar setiap negara berusaha memajukan ekonominya, tanpa hams menerima pengawasan secara khusus dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebaliknya hak-hak sipil dan politik hams dilaksanakan secara efektif dan diawasi secara
khusus. Hal ini tercermin dalam ketentuan yang termuat dalam perjanjian wacana hakh ak sipil dan politik “... bahwa akan dibuat suatu Panitia Hak-hak Asasi (Human Rights Committee) “. Panitia mi bertugas mendapatkan dan menyelidiki pengaduan dan suatu Negara terhadap negara lain yang sudah melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu.
Selain perjanjian wacana hak-hak sipil dan politik, disusun pula optimal protocol. Dalam protocol ini diputuskan bahwa panitia hak-hak asasi sanggup pula mendapatkan pengaduan dan perorangan, terkena pelanggaran terhadap hak sipil dan politik oleh negara yang turut menanhadirani optimal protocol itu.
Macam-macam Hak Asasi
Macam-macam hak-hak asasi insan yaitu sebagai diberikut.
- HakAsasi Pribadi (Personal Right). Hak asasi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk mempunyai kebebasan dan keamanan atas dirinya, hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan, hak atas kebebasan berpikir, hak untuk memeluk agama 5’ang disukainya, hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan, dan hak untuk benlibur atau benistirahat.
- HakAsasi Politik (Political Right). Hak asasi tersebut meliputi hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk berserikat (mendinikan partai politik, atau menjadi anggota partai politik atau organisasi massa), hak untuk menentukan atau dipilih, serta berhak atas suatu kewargguagaraan.
- Hak Asasi Ekonomi (Economic Rights). Hak asasi tersebut meliputi hak pekerjaan, hak untuk mempunyai sesuatu barang, hak atas pensiun, hak atas penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
- Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Right). Hak asasi tersebut meliputi hak untuk menerima pendidikan dan pengajaran, hak menentukan jenis pendidikan, dan hak untuk membuatkan kebudayaan.
Demikianlah bermacam-macam hak asasi insan yang walaupun sudah berlaku secara universal, namun hingga sekarang masih sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersebut di atas. Di aneka macam potongan bumi diperlukan jika tiruana pihak saling menghormati hak-hak asasi ini, masyarakat masyarakat dunia akan hidup dalam ketenangan dan ketenteraman.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Hak Asasi Beserta Macam Dan Sejarahnya"