Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Menurut Uud 1945

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945


Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang tidak sama-beda. Misalnya, ada negara yang memdiberi kebebasan bersaing dalam melaksanakan acara ekonominya. Setiap orang bebas bersaing dalam bidang ekonomi walaupun adakala merugikan pihak lain. Akibatnya. yang menang menguasai perekonomian dan timbullah eksploitasi oleh insan terhadap insan yang lain. Apabila hal itu terjadi antarbangsa-bangsa di dunia, timbul pemerasan oleh bangsa satu terhadap bangsa lain. Sistem perekonomian ibarat tersebut di atas dinamakan sistem perekonomian free fight liberalism, yang biasanya dilaksanakan di negara-negara yang berpaham liberal.

Ada juga negara yang menguasai perekonomian, yang negara beserta aparatur ekonominya mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit perekonomian di luar sektor negara sehingga spesialuntuk acara ekonomi di sektor negara yang boleh berkembang. Sistem perekonomian ini disebut sistem perekonomian eta tisme, yang biasa dilaksanakan di negara-negara komunis. Selain itu, ada juga negara yang memusatkan kekuatan perekonomian pada satu kelompok tertentu. Kelompok tersebut memiliki hak monopoli dalam acara ekonomi dan mendesak acara ekonomi masyarakat. Sistem ini pernah berlaku di Indonesia pada zaman VOC.


Dan uraian di atas sanggup kita lihat bahwa intinya sistem perekonomian suatu negara berlandaskan paham atau politik yang dianut oleh negara tersebut. Negara Indonesia berasas Pancasila, sistem perekonomian Indonesia tersirat dalam sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini ialah landasan idiil demokrasi ekonomi. yang lalu diatur antara lain dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai diberikut.
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan. prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ialah sumber daya alam. Setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Negara menguasai sumber-sumber daya alam, tetapi bukan berarti tiruananya dimiliki dan dikelola negara. Perusahaan swasta juga didiberi peluang ikut mengatur, membimbing, dan mengarahkannya. Hal ini bertujuan biar masyarakat atau pihak swasta berpartisipasi dalam perjuangan mencapai kemakmuran bangsa.

Dalam GBHN Tahun 1993 abjad E tentang Wawasan Nusantara pada nomor 2 perwujudan kcpulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, mengandung arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa kekayaan wilayah Nusanttha, baik potensial maupun efektif yaitu modal dan milik bersama bangsa dan keperluan hidup sehari-hari tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus harmonis dan seimbang di seluruh daerah. tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh kawasan dalam pengembangan kehidupaft ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara ialah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usahabersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarn ya kemakmuran rakyat. Jadi, jelaslah kekayaan di wilayah Nusantara ini bukan monopoli beberapa pihak saja. Namun, milik tiruana bangsa untuic dimanlaatkan bersama demi mencapai kem akmuran bangsa. Selain itu, perjuangan untuk mencapai perkembangan ekonomi yang harmonis dan seimbang di wilayah Nusantara terus dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Menurut Uud 1945"