Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kebijakan Publik (Publik Policy)

Pengertian Kebijakan Publik (Publik Policy)



Dalam arti yang luas policy memiliki dua aspek pokok, yaitu:
  1. Policy ialah praktik kehidupan masyarakat, bukan kejadian tunggal yang berdiri sendiri dan gila bagi masyarakat, tetapi segala sesuatu yang dihasilkan pemerintah berasal dan segala kejadian masyarakat dan dipakai untuk kepentingan masyarakat.
  2. Policy ialah suatu insiden yang ditimbylkan oleh alam untuk mendamaikan claim dan pihak-pihak yang konflik atau untuk membuat incentive bagi tindakan bersama bagi pihak-pihak yang ikut menetapkan tujuan, tetapi menerima perlakuan yang tidak rasional dan perjuangan tersebut, maka policy sebagai perjuangan menengahi pihak yang konflik tersebut. melaluiataubersamaini demikian, policy di satu pihak ialah perjuangan yang kompleks dan masyarakat, dan di pihak lain ialah metode atau cara untuk mengatasi konflik dan menjadikan insentif.



Kebijakan publik (publik policy) berdasarkan David Easton dirumuskan sebagai alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat. Namun spesialuntuk pemerintahlah yang bisa berbuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat dan tiruana yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan ialah hasH dan alokasi nilai-nilai tersebut. Sejalan dengan pengertian yang dikemukakan Thomas R. Dye yaitu apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan ataupun tidak dilakukan (whatever goverment choose to do or not to do). melaluiataubersamaini demikian, kebijakan publik tidak spesialuntuk mencakup beberapa aspek apa saja yang dilakukan pemerintah melainkan termasuk juga apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Mendiamkan atau tidak melaksanakan tindakan apa-apa terhadap kejahatan yang merajalela.

melaluiataubersamaini demikian, kebijakan publik ialah cara yang dilakukan pemerintah yang didasarkan pada janji bersama untuk memenuhi tanggung jawabannya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat negaranya. Kebijakan-kebijakan publik itu biasanya tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang secara hirarkis berlaku mulai dan peraturan yang paling tinggi hingga peraturan yang paling rendah (dasar atau teknis). Lingkup kebijakan publik yang ditangani berguaka ragam secara substansif mencakup beberapa aspek menyerupai contohnya pertahanan, keamanan, energi, lingkungan persoalan luar negeri, pendidikan, kesejahteraan, kepolisian, lalulintas, jalan raya, perpajakan, perumahan, kesehatan, keluarga berencana, pembangunan desa, dan inflasi, serta banyak hat lain. Kebijakan publik sanggup mengatur masalah-masalah yang penting hingga dengan persoalan yang kurang penting, dan alokasi anggaran besar hingga anggaran yang kecil.

melaluiataubersamaini demikian, betapa besar ruang lingkup yang digarap oleh kebijakan publik berkaitan dengan otonomi daerah, maka lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung tanggapan dalam pembentukan kebijakan publik adalah:
  1. MPR berhak membuat peraturan-peraturan tentang pelaksanaan otonomi daerah.
  2. DPR ialah forum yang bertangung tanggapan membuat peraturan lalulintas yang menetapkan batas kecepatan bagi para pengemudi kendaraan
  3. Departemen Pendidikan Nasionat bertanggung tanggapan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
  4. Pemerintah tempat ialah yang berhak membuat kebijakan contohnya melarang para pedagang kak lima berjualan di atas trotoar, melarang penjualbelian minuman keras.
Sumber Pustaka: Regina

Post a Comment for "Pengertian Kebijakan Publik (Publik Policy)"