Pengertian Kedaulatan Dan Demokrasi Menurut Pancasila Dan Uud 1945
Pengertian Kedaulatan Dan Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia yakni kedaulatan rakyat. Pernyataan yang sebut bahwa Indonesia yakni negara yang berkedaulatan rakyat, antara lain sebagai diberikut.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
“Kemudian daripada itti untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap ban gsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang herdasarkan kemerdekaan perdamaian ahadi dan keadilan sosial maka disusunlah kenierdekaan kehangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk datum suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan herdasai kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam perinisyawaratan/perwaki1an, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial hagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dandasar negara indonesia.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pokok pikiran ketiga menyampaikan bahwa negara berkedaulatan rakyat herdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwaki lan.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 dan 2
Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berheniuk republik.” Ayat 2 berbunyi, “Keduulatun udalah di tan gun rakyat, dan dilaksanakan berdasarkan undang-undung dasur.” Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa berdasarkan undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah PD). Hal ini berarti MPR, DPR, clan DPD mempunyai kekuasaan legislatif yang sama.
Badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Dewan Perwakilari Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi);
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota);
- Badan perwakilan desa (BPD).
Pancasila
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi datum permusyawaratan/perwakitan.” Berdasarkan suara sila keempat tersebut, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan itu dilakukan olèh MPR, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Pengertian Kedaulatan Dan Demokrasi Menurut Pancasila Dan Uud 1945"