Pengertian Kekuasaan Negara Berdasarkan Para Ahli
Pengertian Kekuasaan Negara
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, “Kekuasaan ialah kemampuan seseiang atau sekelompok orang untuk menghipnotis tingkah laris seseorang atau sekelompok orang lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laris itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dan orang yang mempunyai kekuasaan.”
Pada dasamya tiruana insan normal mempunyai guaka ragam keinginan atau keinginan yang ingin dicapai. Oleh alasannya ialah itu, ada kecenderungan memaksakan keinginamiya kepada orang atau kelompok lain. Dalam pergaulan sehari-hari kita sanggup melihat kekuasaan itu dalam aneka macam aspek. Misalnya kekuasaan orang bau tanah di rumah terhadap anak-anaknya, kekuasaan kepala sekolah atas bawahan dan anakdidik-anakdidiknya, atau kekuasaan majikan atas kaum buruh/para pekerjanya. Secara singkar sanggup dikatakan bahwa kekuasaan terdapat dalam tiruana hubungan sosial dan tiruana organisasi sosial.
melaluiataubersamaini mengacu pada uraian di atas, dapatlah dikatakan bahwa kekuasaan negara ialah kekuasaan yang bekerjasama dengan problem penyelenggaraan pemerintahan yang seringm disebut kekuasaan politik. Menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, disebutkan bahwa, “kekuasaan politik ialah “kemampuan untuk menghipnotis akal umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.” Kekuasaan politik sesungguhnya spesialuntuk sebagian dan kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara sebagai satu—satunya pihak yang mempunyai hak untuk mengendalikan tingkah laris sosial dengan paksaan.
Walaupun demikian, kekuasaan politik tidak spesialuntuk mencakup beberapa aspek kekuasaan untuk memaksa masyarakat negara semoga tunduk dan taat, tetapi juga mencakup beberapa aspek bagaimana sanggup mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk menghipnotis tindakan dan acara negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan penerapan kekuasaan dalam pemerintahan atau untuk mencegah terjadinya tindakan absolut bagi mereka yang memegang kekuasaan, maka kekuasaan politik itu perlu dibatasi. Adapun untuk membatasinya dengan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang dasar (konstitusi), undang-undang, atau peraturan lainnya yang sengaja dibentuk untuk keperluan itu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Kekuasaan Negara Berdasarkan Para Ahli"