Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Konstitusi


Konstitusi atau Undang-Undang Dasar? Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesusahan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” yaitu bahwa kita eksklusif membayangkan suatu naskah tertulis, alasannya yaitu tiruana Undang-Undang Dasar yaitu suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” Lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan - baik yang tertulis maupun tidak tertulis - yang men garur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.



Undang-Undang Dasar yaitu konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 menganut pikiran yang sama; dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dikatatcan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah spesialuntuk sebagian aturan dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis, disebut Konvensi.

Keterkaitan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dan dasar negara inilah kehidupan regara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatguagaraan suatu negara yaitu dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pengertian Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang"