Pengertian Kredit Dan Unsurnya
Pengertian Kredit Dan Unsurnya
Kredit berasal dan kata credere (dan bahasa Latin) yang artinya kepercayaan. Pemdiberian kredit dan seseorang kepada orang lain intinya lantaran kepercayaan. Kepercayaan pemdiberi (kreditor) terhadap peserta kredit (debitur) diwujudkan dengan adanya pembenian kredit. Kneditor menenima laba tertentu, lantaran knedit diartikan sebagai pembenian prestasi (misalnya berupa bunga, imbalan atau bagi hasil) yang akan terjadi pada waktu yang akan hadir.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 ihwal Perbankan, kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atan janji pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertenru dengan jumlah bunga, imbalan atau derma hasil keuntungan.
Dan pengertian di atas, kepercayaan yang menempel pada pengertian kredit dimanifestasikan dalam bentu persetujuan atau janji antara kreditor dan debitur.
Sisi lain pembenian kredit menurut sosial ekonomi. Artinya, evaluasi kredit tidak spesialuntuk kepada perolehan laba yang sebesar-besarnya saja, tetapi selain penenima kredit memperoleb manfaar dan kredit tersebut, masyarakat sekitarnya juga bank memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masvarakat sehingga menambah kemakmuran masyarakat.
Unsur-Unsur Kredit
Dari pengertian sanggup disimak bahwa kredit mengandung unsur-unsur sebagai diberikut.
- Kepercayaan
Kepercayaan dimaksud di sini yaitu bahwa kredit yang didiberikan (prestasi) oleh kreditor kelak akan diterima kembali di masa yang akan hadir.
- Waktu
Yaitu jarak antara pemdiberian kredit (prestasi) ketika mi dengan pengembalian kredit (kontraprestasi) di masa akan hadir. Waktu sanggup dalam beberapa han minggu, bulan atau tahun sesuai dengan janji kreditor dan debitur.
- Risiko
Adanya jarak antara pemdiberian kredit dengan diterimanya kembali kredit tersebut mengandung risiko, semakin usang kredit yang didiberikan semakin tinggi tingkat risikonya. melaluiataubersamaini adanya risiko, timbul keharusan adanya jaminan yang besar nilainya minimal sama dengan nilai kredit yang akan didiberikan.
- Prestasi
Prestasi yang didiberikan atau yang diterima kembali sanggup berupa uang, barang atau jasa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Kredit Dan Unsurnya"