Hakim Mengadili Dan Memutus Perkara Perdata
Hakim Mengadili Dan Memutus Perkara Perdata
Hakim dalam menegakkan aturan mempunyai kiprah mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata. Perkara perdata yaitu persengketaan terkena hak seseorang, menyerupai persengketaan yang menyangkut tanah, harta warisan, utang piutang, jual beli, dan sewa-menyewa. Dalam masalah perdata, orang yang merasa dirugikan! diambil haknya dan mengajukan undangan somasi kepada pengadilan negeri (hakim) disebut penggugat. sedangkan orang yang digugat disebut tergugat.
Permohonan somasi secara eksklusif diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri (hakim). Baik penggugat maupun tergugat sanggup dimenolong dan didamp*ngi oleh orang yang hebat di bidang hukum, menyerupai pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau agen menolongan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim mengambil putusan dengan menyatakan mengabulkan atau menolak somasi tergugat.
Penggugat yang undangan gugatannya dikabulkan oleh hakim disebut pihak yang menang, sedangkan tergugat disebut pihak yang kalah. Penggugat yang permintaannya ditolak oleh iakim biasanya disebut pihak yang kalah sehingga tergugat menjadi pihak yang menang. Pihak yang kalah sanggup mengajukan undangan banding kepada pengadilan tinggi sehingga disebut pembanding. Sesudah putusan pengadilan tinggi, pihak pembanding yang kalah sanggup mengajukan undangan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung harus diterima sebab ialah putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Hakim Mengadili Dan Memutus Perkara Perdata"