Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma Sosial Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian Norma Sosial Beserta Jenis-Jenisnya



Norma sosial yaitu tiruana bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang meliputi perintah dan larangan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang ada dan berlaku di dalam masyarakat untuk mengatur relasi antaranggota masyarakat guna tercapainya ketertiban dan kedamaian. Norma sosial ini meliputi norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan, norma watak dan kebiasaan, serta norma hukum. Keempatnya mempunyai bidang pengaturan yang tidak sama-beda, namun deinikian terdapat banyak persamaan yang berupa moralitas yang bersifat universal.



Manusia yaitu makhluk sosial, yang mengadakan relasi timbal-balik/diberinterak untuk memenuhi kebutuhan dan untuk kelangsungan hidupnya. Dalam diberinteraksi inilah terjadi banyak sekali macam pengaruh, baik yang bersifat faktual maupun yang bersifat negatif. Pengaruh positifnya yaitu potensi mempertahankan dan menyebarkan kehidupannya, baik secara kolektif maupun secara individual. Adapun imbas yang bersifat negatif yaitu segala potensi dan kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat yang sifatnya destruktif atau merusak. Untuk melindungi din dan kekuatan-kekuatan destruktif insan membuat norma-norma atau kaidah-kaidah yang pada hakikatnya ialah petunjuk-petunjuk wacana bagaimana insan harus bertindak dan bertingkah laris di dalam pergaulan hidup.

melaluiataubersamaini adanya norma, seseorang tidak sanggup bertindak semaunya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Norma memungkinkan seseorang untuk memilih terlebih lampau bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain. Karena norma ialah kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak sikap seseorang.

Jenis-Jenis Norma Sosial


  • Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sesuatu yang diulang-ulang mempersembahkan bukti bahwa perbuatan itu dianggp baik. misalnya, kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, dan setiap orang akan menyalahkan penyimpanganterhadap kebiasaan tersebut.

Teknik atau usage menunjuk kepada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan. Teknik (usage) lebih menonjol di dalam relasi Norma sosial yang ada di masyarakat sanggup dibedakan menjadi beberapa kategori diberikut ini.

Berdasarkdn daya ikatnya, norma sanggup dibedakan menjadi antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan eksekusi yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, ejekan, sinisme sehingga mereka dijauhi oleh masyarakat di lingkungannya. Inisalnya, orang yang sedang makan dan ininum mengeluarkan suara sebagai mengambarkan rasa kepuasannya.
  • Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan atau mores mencerininkan sifat-sifat yang hidup dan kelompok insan yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan tersebut memaksakan satu perbuatan terhadap perbuatan yang lain. Jadi, tata kelakuan ialah alat supaya para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut:

Tata kelakuan sangat penting karena:
  1. Tata kelakuan mempersembahkan batas-batas kelakuan yang juga ialah alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat melaksanakan suatu perbuatan.
  2. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompok, yaitu tata kelakuan memaksakan supaya masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dengan tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Di pihak lain tata kelakuan mengusahakan supaya masyarakat mendapatkan seseorang alasannya yaitu kesanggupannya menyesuaikan din dengan lingkungannya.
  3. Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat. melaluiataubersamaini deinikian, tata kelakuan akan menjaga keutuhan dan kolaborasi antaranggota masyarakat.

  • Adat-Istiadat (Custom)

Adat-istiadat atau custom yaitu suatu tata kelakuan yang sacral serta besar lengan berkuasa integrasinya dengan pola-pola sikap masyarakat serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap adat-istiadat akan dikenakan hukuman yang keras, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

misalnya, watak yang melarang terjadinya perceraian antara suaini istri yang berlaku secara umum di tempat Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya awet dan spesialuntuk mati lah yang sanggup meinisahkan. Apabila terjadi suatu perceraian maka tidak spesialuntuk yang bersangkutan yang terkotori namanya, akan tetapi seluruh keluarganya. Untuk menghilangkan malu tersebut diharapkan suatu upacara watak khusus yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Biasanya orang yang melaksanakan pelanggaran tersebut dikeluarkan dan masyarakat, juga keturunannya hingga suatu ketika beliau sanggup mengembalikan nama baik mereka.
Sumber Pustaka: Yudhsitira

Post a Comment for "Pengertian Norma Sosial Beserta Jenis-Jenisnya"