Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Penasihat Aturan Dalam Proses Investigasi Dan Persidangan

Peran Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan


Seorang tersang berhak untuk mendapatkan menolongan hukum. pertolongan hukum didiberikan dalam rangka dukungan aturan bagi tersangka biar terhindar dan pelanggaran hak asasi manusia. pertolongan aturan juga didiberikan biar seorang tersangka terhindar dan tindakan absolut oknum pegawanegeri penegak aturan yang memeriksanya.

Dalam proses investigasi penyidik, seoraang tersangka sudah berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum, meskipun peranan penasihat aturan tersebut masih pasif. Dikatakar pasif. Karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIJHAP) Pasal 115, penasihat aturan sanggup mengikuti jalannva persidangan dengan cara “melihat’ dan “mendengar”. Bahkan dalam perkara yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat aturan sanggup hadir dengan cara “melihat tetapi tidak sanggup mendengar” investigasi terhadap tersangka.



Meskipun peranan penasehat aturan pasif, namun kehadirannya dalam setiap investigasi penyidikan akan sangat bermanfaa alasannya paling tidak dia sanggup mencegah sikap investigasi yang emosional dan sewenang-wenang. Bagi tersangka, kehadiran penasihat aturan dalam setiap investigasi akan
besar lengan berkuasa secara psikologis sehingga tersangka akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahuinya. melaluiataubersamaini demikian, investigasi dtharapkan akan sanggup berjalan dengan adil, fair, dan manusiawi. Meskipun demikian, penasihat aturan tetap berhak untuk menghubungi tersangka semenjak dia ditangkap.

Dalam proses persidangan, peranan penasihat aturan tidak lagi pasif, tetapi aktif. Penasihat aturan aktif melaksanakan pendampingan dan upaya-upaya pembelaan bagi kepentingan terdakwa. Sejak dimulainya persidangan, penasihat aturan terus mengikuti dengan cermat, mendampingi, memdiberi nasihat, bertanya, menyanggah, menvusun pemhelaan, dan bahkan hingga melaksanakan upaya hukum, baik upaya aturan biasa maupun upaya aturan luar biasa. Semua mi dilakukan hingga hasilnya terdakwa sanggup mendapatkan putusan aturan atas dirinya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Peran Penasihat Aturan Dalam Proses Investigasi Dan Persidangan"