Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perjuangan Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perjuangan Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia



Hasil persetujuan dan peluang dalam KMB yang berakhir pada tanggal 2 Nopember 1949 ialah dibentuknya satu negara federal di Indonesia. Negara federal gres itu didiberi nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dan negara-negara bagian, di antaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, dan ,j satuan kenegaraan yang bangun sendiri, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing negara belahan memiliki luas tempat dan jumlah penduduk yang tidak sama.

Negara-negara belahan dan satuan kenegaraan itu dibuat oleh Belanda untuk memancing Republik Indonesia. tokoh terkemuka yang duduk dalam Kabinet RIS antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, Anak Agung Gede Agung, Ir. Herling Laoh, Sultan Hainid II, dan lain-lain. Kabinet RIS ialah kabinet yang mengutamakan keahlian para anggotanya. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar orang Republik yang mendukung Negara Kesatuan RI. Hanya dua orang saja yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hainid II dan Anak Agung Gede Agung, sehingga gerakan untuk membubarkan RIS dan membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin berpengaruh Sistem federal dipandang oleh rakyat Indonesia sebagai alat Belanda untuk mencerai-beraikan rakyat Indonesia semoga mereka tetap sanggup berkuasa di negeri kita.



Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat lemah, tidak didukung oleh satu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang tidak jelas, dan tanpa tunjangan rakyat banyak. melaluiataubersamaini demikian eksistensinya sangat bergantung pada kekuatan iniliter Belanda yang terdiri dari Koninklijk Leger (KL) atau Tentara Kerajaan dan Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda.

RIS sebagai satu negara yang gres diakui kedaulatannya harus menghadapi rongrongan yang didukung oleh kekuatan militer, yang dilakukan oleh golongan yang takut akan kehilangan hak-haknya apabila Belanda meninggalkan Indonesia. Gejala-gejala ini mulai tampak dikala beberapa negara belahan menolak masuknya APRIS (yang berasal dan TNI) ke dalam wilayahnya. Bahkan satuan KNIL yang sudah menjadi APRIS menuntut untuk diputuskan sebagai alat negara belahan di mana mereka tinggal.

Namun gerakan-gerakan di negara-negara belahan untuk kembali ke negara kesatuan semakin kuat. Pada tanggal 19 Mei 1950 diadakan persetujuan RIS-RI untuk mempersiapkan mekanisme pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh Perdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI oleh Perdana Menteri RI dr. Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibuat oleh RIS bersama dengan RI di Yogyakarta. Untuk pelaksanaannya, dibuat panitia campuran RIS dan RI yang bertugas merancang undang-undang dasar negara kesatuan. Panitia ini dipimpin oleh Prof. Dr.Mr. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950 sudah berhasil menuntaskan tugasnya. Rancangan undang-undang dasar negara kesatuan diserahkan kepada dewan-dewan perwakilan negara belahan untuk disempurnakan. Undang-undang dasar negara kesatuan ini mengandung unsur-unsur Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 rancangan undang-undang dasar diterima, baik oleh Senat dan Parlemen RIS serta KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menanhadirani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS 1950).

Pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resini RIS dibubarkan dan dibuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Resininya negara kesatuan yang gres itu ialah kelanjutan dan RIS, sebab mengalaini perubahan undang-undang dasar. Tetapi sebagian rakyat Indonesia menganggap bahwa negara kesatuan gres itu ialah kelanjutan dan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Perjuangan Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia"