Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Abad Berlakunya Konstitusi Ris 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Perkembangan Ketatguagaraan Pada Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949—17 Agustus 1950)


Seperti diketahui, kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan bertepatan dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu. Belanda yang masih beiniat menjajah Indonesia memakai peluang itu dengan membonceng tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang dan berusaha mengembalikan pemerintahan ibarat halnya pada zaman Hindia Belarida. Belanda mendirikan beberapa negara boneka, ibarat negara Indonesia Timur, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Madura, dan beberapa kawasan lain yang masih dalam persiapan. Negara-negara tersebut bergabung dengan Belanda dalam Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO).

Teknik lainnya dengan mengadakan pertemuan untuk mempersempit wilayah dan kekuasaan pemerintah Republik Indonesia melalui tekanari-tekanan politik, ibarat dalam Persetujuan Linggajati dan Persetujuan Renville. Akan tetapi, usaha-usaha Belanda tersebut pada kenyataannya tidak sanggup meniadakan keberadaan pemerintah Republik Indonesia sehingga Belanda melancarkan kekerasan bersenjata. Agresi Iniliter Belanda itu justru makin meningkatkan kedudukan politis dan militer Republik Indonesia. Akhirnya, PBB ikut campur tangan dalam menuntaskan perselisihan tersebut.



Untuk itu, diadakan suatu Konferensi Meja Bundar antara pihak Indonesia dan Belanda di Den Haag dan tanggal 23 Agustus —2 November 1949. Adapun hasil Konferensi Meja Bundar adalah
  1. didirikannya negara Republik Indonesia Serikat (RIS);
  2. penyerahan (pengakuan) kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia Serikat;
  3. didirikannya Uni antara RIS dan Belanda.
Di samping itu, delegasi Republik Indonesia bersama delegasi negara-negara yang tergabung dalam BFO sudah membuat rancangan undang-undang dasar untuk negara Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Sesudah menerima ratifikasi dan pemerintah dan tubuh perwakilan rakyat masing-masing,
undang-undang dasar atau konstitusi itu mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Hal itu bertepatan dengah penyerahan (baca: pengakuan) kedaulatan. Oleh alasannya yaitu itu, Republik Indonesia menjadi salah satu dan 16 negara bab dalam Republik Indonesia Serikat semenjak tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk Negara

Konstitusi RIS mempunyai sifat masih sementara. Hal itu terus terlihat dalam Pasal 186 yang menetapkan bahwa Konstituante (badan pembuat konstitusi) tolong-menolong dengan pemerintah segera menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara. RIS yaitu suatu negara aturan yang demokrasi dan berbentuk federasi (serikat) dan pemerintahannya berbentuk republik.

Sistem Pemerintahan

Menurut pasal-pasal konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut yaitu sistem pemerintahan parlementer (kabinet atau menteri bertanggung balasan kepada dewan legislatif atau DPR).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Perkembangan Ketatanegaraan Pada Abad Berlakunya Konstitusi Ris 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)"