Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Abad Berlakunya Kembali Uud 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

Perkembangan Ketatguagaraan Pada Periode Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

Berikut ini yaitu perkembangan ketatguagaraan di Indonesia pada periode berlakunya UUD 1945 di masa dari masa (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999).

Masa Orde Lama

Pada tahun 1955 Bangsa Indonesia sudah berhasil mengadakan pemilihan umum untuk menentukan anggota dewan legislatif dan anggota konstituante. Tugas konstituante yaitu membuat suatu rancangan undang-undang dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Namun, konstituante belum berhasil merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar yang gres tersebut selama hampir dua tahun. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang konstituante, Presiden Sukarno menyarankan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, masukan dan presiden tersebut diterima, tetapi ada sebagian anggota konstituante yang ingin memasukkan kembali tujuh kata di belakang sila pertama ibarat yang tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Sejak tanggal 3 Juni 1959, anggota konstituante mengadakan reses yang berkepantidakboleh sehingga sebagian besar anggota tidak ingin menghadiri siding lagi. Hal ini berarti konstituante sudah gagal dalam melakukan tugasnya. Kegagalan ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keselamatan negara, nusa, dan bangsa ataupun pembangunan nasional. Atas sumbangan sebagian besar rakyat Indonesia dan gagalnya konstituante dalam menjalankan tugasnya maka pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah dekret presiden, yang isinya
  1. menetapkan pembubaran tubuh konstituante;
  2. menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
  3. pembentukan MPRS dan DPAS.
melaluiataubersamaini berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, rakyat berharap kehidupan ketatguagaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia berjalan stabil dan demokratis dalam mewujudkan tujuan bangsa Indoensia. Meskipun di dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan ideologis tersebut yaitu konsepsi Pancasila bermetamorfosis konsepsi Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).

Masa Orde Baru

Pemberontakan G-30-S/PKI sanggup digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI (sekarang Tentara Nasional Indonesia dan Poiri) dengan sumbangan kekuatan rakyat. Keberhasilan itu mendorong lahirnya Orde Baru yang bertekad untuk melakukan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara muri dan konsekuen. PKI sudah dua kali mengkhianati negara, bangsa, dan dasar negara yang sama-sama kita cintai. Atas dasar itulah rakyat menghendaki dan menuntut dibubarkannya PKI.

melaluiataubersamaini dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat memberikan “Tn Tuntutan Rakyat” (Tritura), yaitu
  1. bubarkan PKl;
  2. membersihkankan kabine dan unsur-unsur PKI;
  3. turunkan harga-harga/perbaikan ekonomi.
Dalam situasi itulah presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jenderal Suharto, Menteri/Panglima Angkatan Darat pada tanggal 11 Maret 1966. Inti surat perintah itu yaitu mempersembahkan wewenang kepada Letjen. Suharto untuk mengambil langkah-lahgkah pengamanan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan keadaan. Lahirnya Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) ini dianggap oleh rakyat sebagai lahirnya Orde Baru.

melaluiataubersamaini berlandaskan pada Supersemar itu, pengemban Supersemar sudah membubarkan PKI dan ormas-ormas. Pembubaran PKI itu ditanggapi dan disambut bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. melaluiataubersamaini semangat Supersemar, Orde Baru mulai mawas din dan melakukan koreksi dengan cara-cara yang konstitusional, terutama dalam menegakkan, mengamankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Perkembangan Ketatanegaraan Pada Abad Berlakunya Kembali Uud 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)"