Perkembangan Ketatanegaraan Pada Masa Berlakunya Uud 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Perkembangan Ketatguagaraan Pada Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 .diputuskan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. melaluiataubersamaini diputuskannya Undang-Undang Dasar 1945 itu, berarti resinilab Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Sejak itu pula berlaku tata aturan baru, yaitu tata aturan Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode tersebut sudah dirumuskan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang digunakan pada dikala itu.
Bentuk Negara
Kita mengenal adanya dua istilah yang tidak sama maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara digunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat aau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan antara republik dan kerajaan. Bentuk negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negaranya ialah negara kesatuan, sedang bentuk pemerintahannya ialah republik.
Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Hal itu sanggup dilihat pada Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum diamandemen).
Munculnya Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut Makiumat Wakil Présiden, Koinite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif. Namun, kedudukan menteri masih tetap sebagai pemmenolong presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, baik sebelum maupun sehabis keluarnya Makiumat Wapres No. X, menterim enteri tidak bertanggung jawaban kepada KNJP sehingga masih mengikuti sistem pemerintahan yang digariskan undang-undang dasar, yaitu sistem yang bercirikan presidensial.
Pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNlPmengusulkan kepada presiden wacana adanya sistem pertanggungjawabanan menteri-menteri kepada parlemen. KNIP mengusulkan hal tersebut menurut beberapa pertimbangan, antara lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat pasal yang mewajibkan ataupun melarang para menteri bertanggung jawaban kepada tubuh perwakilan rakyat (parlemen) dan meletakkan pertanggungjawabanan kepada tubuh perwakilan rakyat itu. Kedua hal tersebut ialah suatu jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.
Akhirnya, presiden mendapatkan baik permintaan tersebut dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawabanan menteri-menteri dengan resini diakui. Menteri-menteri menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan tidak lagi bertanggung jawaban kepada presiden, tetapi bertanggung jawaban kepada tubuh perwakilan rakyat, yaitu Koinite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hal ini berarti terjadi perubahan sistem pemerintahan dan presidensial menjadi parlementer. Sebagai jawaban dan perubahan itu, cabinet presidensial yang dipimpin Presiden Sukarno meletakkan jabatan dan diganti oleh kabinet gres yang dipimpin Sutan Syahri,- sebagai perdana menteri.
Namun demikian, selama periode itu sekurang-kurangnya pernah dua kali terjadi perpindahan kekuasaan pemerintah dan tangan perdana menteri kepada presiden. Pertama, pada tanggal 29 Juni 1946 melalui Makiumat Presiden Nomor 1 Tahun 1964 yang mencakup, antara lain bahwa berhubung dengan kejadian-kejadian dida1am negeri yang membahayakan negara maka presiden dengan persetujuan kabinet dalam sidang tanggal 28 Juni 1946 mengambil kekuasaan pemerintah sepenuh-penuhnya untuk sementara waktu. Hal itu berlangsung beberapa bulan hingga dengan tanggal 2 Oktober 1946. Sesudah keadaan dianggap normal kembali, presiden menunjuk kembali Sutan Syahrir untuk meinimpin kabinet. Kedua, melalui Makiumat Presiden Nomor 6 Tanggal 27 Juni 1947 yang meliputi jawaban banyaknya serangan yang dilancarkan terhadap perdana menteri yang dianggap lemah dalam menghadapi Belanda.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Perkembangan Ketatanegaraan Pada Masa Berlakunya Uud 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)"