Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945



Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa perekonomian di negara kita menurut demokrasi ekonomi yang dalam pelaksanaannya memiliki ciri-ciri nyata sebagai diberikut.


  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan. permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta memiliki hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perseorangan diakui dan memanfaatkannya dihentikan berperihalan dengan kepentingan dalam masyarakat.
  7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap masyarakat negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan bawah umur telantar dipelihara oleh negara.

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai diberikut.

  1. Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia sudah menimbulkarL dan mempertahankan kelemah-an struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalarn perekonomian dunia.
  2. Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945"