Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa perekonomian di negara kita menurut demokrasi ekonomi yang dalam pelaksanaannya memiliki ciri-ciri nyata sebagai diberikut.
- Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan. permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta memiliki hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui dan memanfaatkannya dihentikan berperihalan dengan kepentingan dalam masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap masyarakat negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan bawah umur telantar dipelihara oleh negara.
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai diberikut.
- Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia sudah menimbulkarL dan mempertahankan kelemah-an struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalarn perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Post a Comment for "Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pasal 38 Undang-Undang Dasar 1945"