Prinsip Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan
Prinsip Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan
Masyarakat akan kacau, tidak ada ketertiban, dan kesejahteraan j ika setiap insan tidak lagi mengindahkan keadilan dan kebenaran dalam tingkah laris dan perbuatannya. Yang berpengaruh akan bertindak otoriter terhadap yang lemah.
Hak dan kewajiban tidak lagi ditempatkan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan yang demikian maka insan menjadi serigala bagi sesamanya; homo homini lupus. Tentu kita tidak mengharapkan keadaan ibarat itu terjadi, oleh akhirnya kita harus berusaha untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dilandasi prinsip sebagai diberikut.
- Setiap insan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama sebagai makhluk Tuhan, oleh akhirnya saling menghargai dan menghormati antara yang satu dengan yang lain.
- Tiap insan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang baik terhadap orang lain, masyarakat, maupun negara;
- Memdiberi perlakuan yang sama kepada setiap orang.
Kita sadar akan keberadaan kita sebagai individu. Keberadaan tiap insan itu tidak sanggup disangkal. melaluiataubersamaini demikian kita mengakui bahwa setiap insan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk Tuhan. Pengakuan atas persamaan derajat dan kedudukan mengharuskan kita memdiberi perlakuan yang sama kepada setiap orang, sesuai dengan proteksi kewajiban yang sudah dilakukannya serta hak yang seharusnya diterima.
Perlakuan yang sama bukan dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan dengan melihat kebutuhan (hak) orang itu serta kesamaan beban (kewajiban) yang harus dipikul, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing.
misal kasus yaitu, setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan jalan (bisa jalan kaki, naik mobil, sepeda, dan sebagainya berdasarkan kemampuan masing-masing) dan pada ketika jalan itu membutuhkan perbaikan maka kewajiban (misalnya iuran secara swadaya) bukan dibagi rata, melainkan dibebankan berdasarkan kesanggupan secara ekonomi yang sanggup didiberikan, bahkan bagi yang sama sekali tidak bisa harus dibebaskan dan kewajiban.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Prinsip Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan"