Proses Mendapat Persetujuan (Proses Pembahasan Di Dpr)
Proses Mendapatkan Persetujuan (Proses Pembahasan Di DPR)
Berdasarkan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998 ditegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali apabila Badan Musyawarah (Bamus) memilih pembahasan dengan mekanisme singkat. Keempat tingkat pembicaraan tersebut ialah sebagai diberikut.
Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna
Pada pembicaraan tingkat I mi dilakukan klarifikasi pemerintah terkena RUU tersebut, apabila RUU tersebut berasal dan pemermntah. Pada pembicaraan tingkat I mi juga diadakan klarifikasi oleh pimpinan komisi atau rapat campuran komisi atau rapat panitia khusus, apabila RUU tersebut berasal dan seruan inisiatif DPR.
Tingkat II dilakukan datam rapat Paripurna
Pada pembicaraan tingkat II mi dilakukan pemandangan umum para anggota dewan perwakilan rakyat yang membawakan bunyi fraksinya terhadap RUU beserta klarifikasi pemermntah. Dilanjutkan jawabanan pemerintah terhadap tanggapan/pandangan umum anggota dewan perwakilan rakyat tersebut (dalam hal RUU berasal dan pemerintah). Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan pemerintah terhadap RUU seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat beserta klarifikasi komisi atau campuran komisi atau panitia khusus. Jawaban pemimpin komisi atau campuran komisi atau panitia khusus terhadap tanggapan pemermntah (dalam ha! RUU berasal dan DPR) menutup pembicaraan tingkat II.
Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat campuran komisi/rapat panitia khusus
Pada pembicaraan tingkat III ini dilakukan rapat komisi/rapat campuran komisi/rapat panitia khusus bersama pihak pemerintah, dengan program mengulas RUU tersebut secara keseluruhan, mulai dan penamaan, pembukaan, pasal-pasal, hingga bab tamat dan RUU tersebut.
Tingkat IV di!akkan dalarn rapat paripurna
Pada pembicaraan rapat di tingkat IV dilakukan laporan hasil pembicaraan rapat ditingkat III. penyarnpaian pendapat tamat dan fraksi-fraksi yang disampáikan oleh para anggotanya, dan dilanjutkan pengambilan keputusan. Pembenian peluang kepada pemenintah untuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas juga dilakukan di tingkat IV ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Proses Mendapat Persetujuan (Proses Pembahasan Di Dpr)"