Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah


Proses pembentukan peraturan pemerintah dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebagai diberikut.

Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah


Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970, setiap departemen dan forum pemerintahan sanggup mengambil prakarsa sendiri untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya. Prakarsa yang diajukan kepada presiden memuat hal-hal penting, pendapat-pendapat, dan pokok-pokok bahan dan suatu permasalahan. Pengajuan prakarsa tersebut kepada presiden bertujuan untuk mendapat izin/persetujuan presiden dalam membuat rancangan peraturan pemerintah alasannya yaitu menteri dan kepala forum pemerintahan yaitu pemmenolong presiden.



Sesudah prakarsa tersebut diteliti seperlunya oleh sekretaris negara serta dipertimbangkan beberapa aspek hukumnya, presiden akan mengambil keputusan yang terdiri atas dua kemungkinan. Apabila presiden menyetujui seruan prakarsa tersebut, sekretaris negara akan memberikan surat persetujuan sekaligus meminta departemen yang bersangkutan untuk membentuk panitia yang terdiri atas departemen atau forum yang terkait untuk mengulas lebih lanjut rancangan peraturan pemerintah tersebut. Akan tetapi, apabila presiden tidak menyetujuinya, akan disampaikan juga surat kepada menteri departemen dan forum pemerintahan yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan.

Panitia yang mengulas prakarsa rancangan peraturan pemerintah disebut Panitia Antardepartemen atau Panitia Internal Departemen. Pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah selesai, ketua panitia akan melaporkan hasil pembahasan tersebut dan menyerahkannya kepada menten yang mengajukan seruan (pemrakarsa).

Rancangan peraturan pemerintah tersebut kemudian diedarkan oleh menteri yang bersangkutan kepada:
  1. Para menteri atau pimpinan forum pemerintahan yang berafiliasi bersahabat dengan bahan yang diatur dalam rancangan yang bersangkutan untuk mendapaikan jawaban dan pertimbangan;
  2. Menten Kehakiman untuk memperoleh jawaban seperlunya dan segi hukum:
  3. Sekretans Kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan tersebut selanjutnya

Hasil pertimbangan dan jawaban tersebut kemudian diserahkan kembali kepada menten pemrakarsa dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sesudah itu, untuk mengolah hasil jawaban dan pertimbangan tersebut, menten remrakarsa sanggup mengadakan pertemuan dengan departemen atau Iem’aga pemerintah yang bersangkutan untuk memperoleh komitmen bersama.

Proses penetapan dan pengundangan


Ramangan peraturan pemerintah yang sudah disetujui bersama itu kemudian dikirim ke sekretaris negara untuk disampaikan kepada presiden guna ntetapkan dan ditanhadirani. melaluiataubersamaini demikian, rancangan peratr pemerintah itu menjadi peraturan pemerintah. Selanjutnya, diundangkan oleh menteri negara sekretaris negara.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah"