Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila



Sehari sehabis dilantik. pengurus BPUPKI mulai mengadakan sidang. Proses persidangan BPUPKI ini dibagi dalam dua masa persidangan. Masa persidangan I berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampal dengan 1 Juni 1945 dan masa persidangan II berlangsung tanggal 10 hingga 17 Juli 1945.

Masa Persidangan I


Masa persidangan I berlangsung selama empat hari mulai dan tanggal 29 Mei hingga tangga 1 Juni 1945. Persidangan I seluruhnya ialah masa sidang pleno yang dipimpin Iangsung oleh ketua BPUPKI. Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945. Ketua BPUPKI meininta kepada para anggotanya untuk membenkan pandangan-pandangan wacana dasar Indonesia merdeka (Philosof/sche Gronslag). Adapun pembicara pertama dalam sidang ni dilsi oleh Muhammad Yamin. yang di dalam pidatonya sudah mengajukan anjuran (lisan) terkena dasar negara kebangsaan yang rumusannya sebagal diberikut.


  1.  Peri Ketuhanan.
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Kebangsaan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Yang disusul lalu dengan anjuran tertulis mengenal dasar negara kebangsaan dengan rumusan sebagal diberikut.
  1. Ketuharian Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaar persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakitan.
  5. Keadilan sos:aI bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pahadirgal 1 Juni 1945. In. Soekarno memberikan pidatonya pada siding hari ketiga BPUPKI. Dalam pidatonya beJiau mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka. dengan rumusan sebagal diberikut.
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme (pen kemanusiaan).
  3. Mufakat (demokrasi).
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuharian yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu. be?iau usulkan semoga didiberi nama “Pancasila”, yang ialah ajakan dan mitra dia seorang ahIl bahasa. Lima prinsip sebagal dasar negara itu selanjutnya sanggup disarikan menjadi Tn Sila yaltu (1) Soslo Nasionalisme (Kebangsaan), (2) Sosio Demokrasi (Mufakat), dan (3) Ketuharian. Kemudian Tn Sila sanggup diperas lagi menjadi Eka Sila yang beninti gotong royong.

Masa Persidangan II


Persidangan II BPUPKI ini berlangsung dan tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Dalam rapatnyatarggaI 11 Juli 1945, dibentuklah panitia-panitia kecil. Yaltu panitia perancang undang-undang dasar, panitia pembela tanah air, panitia soal keuangan dan perekonoinian.

Piagam Jakarta (22 Juni 1945)


Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk mengulas pidato-pidato dan usulan-usulan terkena dasar negara yang sudah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Sesudah mengadakan pembahasan disusunlah sebuah piagam yang lalu dikenal dengan “Piagam Jakarta”, denan rumusan Pancasila sebagai diberikut.
  1. Ketuharian dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukp emeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi daam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta. Mr. A.A. Marainis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim. Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yainin. Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan di atas, lalu diterima oleh BPUPKI dalam sidang ke-2 kedua) pahadirgal 14-16 JuIi 1945.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia terbentuk pada tangga E Agustus 1945, dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta. Panitia ini memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting yaitu:
  1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;
  2. sebagai pembentuk negara;
  3. menurut teori hukum, tubuh ini memiliki wewenang untuk  meletakkan dasar negara.

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945


Sehari sehabis prokiamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI mengadakan sidang yang pertama dengan menyempurnakan dan me9gesahkan Undang-Undang Dasan 1945 yang terdini atas dua bagian. yaitu bab Pembukaan dan bab BatangTubuh UUD 1945. Hasil siding pentama menghasilkan keputusan sebagai benikut.
  1. Mengesahkan UUD 1945.
    a) Melakukan beberapa penubahari pada Piagam Jakarta yang lalu berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
    b) Menetapkan nancangan aturan dasan yang sudah ditenima BPUPKI pada tanggal l7JuIi 1945, yang lalu berfungsi sebagai UUD 1945 sehabis mengalaini benbagal perubahari alasannya yaitu berkaitan dengan perubahari Piagam Jakarta.
  2. Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
  3. Menetapkan berdirinya Koinite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawanah Darurat.

Rumusan dasar negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai diberikut.
  1. KetuharianYang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratanlpe rwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang benar dan sah, alasannya yaitu selain memiliki kedudukan konstitusional. juga disahkan oleh suatu tubuh yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), ini berarti rumusan Pancasila tersebut sudah disahkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"