Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberian Dukungan Aturan Dalam Masalah Pidana

Pemdiberian pinjaman Hukum Dalam Perkara Pidana



Dalam aturan pidana dan aturan program pidana dikenal dua asas, yaitu
  1. tiada perbuatan sanggup dieksekusi kecuali yang sudah ditentukan dalam undang-undang (pidana :
  2. tiada orang sanggup ditetapkan bersalah sebelum dibuktikan di muka hakim.
Kedua asas itu dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6 dan Pasal 8 yang masing-masing berbunyi sebagai diberikut.


  • Pasal 6
  1. Tiada seorang juapun sanggup dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.
  2. Tiada seorang juapun sanggup dijatuhi pidana, kecuali apabila alat pembuktian yang sah berdasarkan undang-undang, menerima keyakinan, bahwa seseorang dianggap sanggup bertanggung jawaban, sudah bersalah atas perbuatan yang didakwakart atas dirinya.
  • Pasal 8
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan yang tetap.

melaluiataubersamaini adanya kedua asas itu, jelaslah bahwa martabat insan sebagai anggota masyarakat dihargai sehingga orang berhak menyatakan dirinya tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya di muka sidang pengadilan. Oleh alasannya itu, seseorang mempunyai hak untuk membela diri.

Untuk pembelaan din in tersangka/terdakwa bebas memilih apakah ia akan didampingi oleh seorang pembela/penasihat aturan atau tidak. Khusus untuk seseorang yang disangka/didakwa melaksanakan perbuatan pidana dan diancarn dengan sanksi pidana mali atau diancam sanksi (pidana) lima belas tahun atau lebih, pengadilan negeri wajib menyediakan seorang penasihat aturan sebagai pembelanya apabila terdakwa menghendakinya.

Dan uraian tersebut, timbul pertanyaan bagaimana orang-orang yang tidak bisa sanggup membayar seorang penasihat aturan guna membela dirinya terutama dalam hal bahaya sanksi yang berat.

Dalam hal ini, pemerintah menyediakan dana bagi mereka yang kurang/tidak bisa untuk mendapatkan haknya dimenolong oleh seorang penasihat aturan yang akan mendapatkan imbalan jasa sekadamya dan pemerintah.

Dana tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga menolongan hukurn pada fakultasf akultas aturan dan tubuh peradilan umum. melaluiataubersamaini Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM. 09.09. Tahun 1980 yang sudah diubah dan diperbaiki dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.0 1 .UM.08. 10. Tahun 1981, petunjuk menolongan aturan pada pokoknya ditentukan sebagai diberikut.

  • Pemdiberian menolongan aturan diselenggarakan melalui tubuh peradilan umum (dalam hal ini pengadilan tinggi dan pengadilan negeri).
  • pertolongan aturan didiberikan kepada tersangka/terdakwa yang kurang mampu/tidak bisa dalam kasus pidana, yaitu
    1) yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih, seumur hidup, atau pidana mati;
    2) yang diancam dengan pidana kurang dan lima tahun, tetapi perkaranya tersebut menanik perhatian masyarakat luas.
  • Jika terdakwa menyatakan bahwa ia tidak/kurang bisa untuk membiayai pemdiberi menolongan aturan maka diisyaratkan adanya surat keterangan dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain kepala desa, camat, kepala polisi. kepala kejaksaan negeri, dan kepala kantor sosial.
  • Sesudah dipenuhinya syarat tersebut, ketua majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut berkonsultasi dengan ketua pengadilan negeri dan menunjuk seorang atau lebih pemdiberi menolongan aturan dengan surat penetapan.
  • Pemdiberi menolongan hukum yang ditunjuk tersebut harus dikenal mempunyai nama baik, sanggup memdiberi menolongan atau jasa-jasanya secara cuma-cuma sehingga biaya yang dimaksud ialah sekadar imbalan jasa terkena penggantian ongkos jalan, biaya administrasi. dan lain sejenisnya.
  • Pemdiberi menolongan aturan yang dimaksud diutamakan yang berdomisili dalam tempat aturan pengadilan negeri setempat. Akan tetapi, apabila dalam tempat aturan pengadilan negeri setempat tidak ada maka pemdiberi menolongan aturan sanggup diperoleh orang yang berdomisili dalam tempat aturan pengadilan negeri yang terdekat atau dalam wilayah aturan pengadilan tinggi yang bersangkutan.
  • Sesudah dipenuhinya syarat adanya surat penetapan penunjukan pemdiberi menolongan aturan dan surat keterangan pejabat yang berwenang maka ketua pengadilan negeri mengajukan undangan biaya menolongan aturan kepada ketua pengadilan tinggi dengan dilampiri syarat surat-surat tersebut di atas, sedangkan tindasan surat undangan tersebut disampaikan kepada direktorat jenderal training tubuh peradilan umurn departemen kehakiman dan pemimpin proyek di Jakarta.
 Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pemberian Dukungan Aturan Dalam Masalah Pidana"