Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Kasatmata Terhadap Upaya Menegakkan Ham Oleh Forum Sumbangan Ham

Sikap Positif Terhadap Upaya Menegakkan HAM Oleh Lembaga Perlindungan HAM



Keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelanggaran dan penegakan HAM sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Hal mi ditegaskan dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, atau forum kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi daIm kontribusi penegakan, dan kemajuan HAM”.

Pemantauan dan pengungkapan wacana pelanggaran dan penegakan HAM sudah banyak dilakukan oleh banyak sekali forum kontribusi HAM, contohnya Komnas HAM, YLBHI, Kontras, dan forum swadaya masyarakat lain. Namun, kesudahannya belum ibarat yang diharapkan. Tanggapan masyarakat sendiri justru terbelah. Ada kelompok yang mendukung dan ada kelompok lain yang tidak mendukung. Sikap masyarakat yang demikian akan menjadi kendala dalam penegakan HAM.



Agar masyarakat sanggup berpartisipasi terhadap upaya-dpaya penegakan HAM oleh lembaga-lembaga kontribusi HAM maka harus diciptakan suasana yang mendukung. Suasana itu antara lain sebagai diberikut.

Penyebarluasan instrumen HAM kepada masyarakat


Setiap orang dan kelompok masyarakat harus memahami, menghayati, dan melaksanakan instrumen HAM. Masyarakat mengerti adanya aturan-aturan HAM dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.21 Tahun 2000, serta instrument lain. Mereka harus mempunyai kesadaran sehingga bertanggung tanggapan atas upaya penegakan HAM.

Jaminan penegakan hukum


Keberhasilan pengungkapan kasus pelanggaran HAM bergotong-royong sangat bergantung pada itikad dan pemerintah. Sudah semestinya aturan tidak memihak sehingga yang melanggar aturan sanggup diadili secara netral.

Jaminan kontribusi hukum


Faktor penghambat penegakan HAM, antara lain kurang adanya jaminan aturan dan keamanan bagi pihak yang terkait. Saksi atau korban tidak berani mengungkapkan kasus yang bergotong-royong alasannya yaitu adanya ancamn dan inrimidasi. Bahkan KPP HAM sendiri adakala tidak nyaman dalam melaksanakan kiprah pengungkapan kasus pelanggaran HAM. Di sinilah perlunya jaminan kontribusi aturan dan keamanan. Bila ketiga kondistersebut tercipta, maka akan mendorong perilaku masyarakat dalam memmenolong dan mendorong upaya penegakan HAM di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sikap Kasatmata Terhadap Upaya Menegakkan Ham Oleh Forum Sumbangan Ham"