Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai masyarakat masyarakat sekaligus masyarakat negara perlu dikembangkan sikap positif, antara lain sebagai diberikut:
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibari serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memdiberi pemberian kepada orang yang memerlukan.
  4. Suka bekerja keras.
  5. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaa untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Di samping sikap tersebut di atas, dalam rangka jaminan keadilan perlu ditimbulkan:
  1. Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap masyarakat negara Indonesia.
  2. Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap masyarakat negara Indonesia.
  3. Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk membuat dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.



Partisipasi dalam peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan

Peran masyarakat negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sanggup dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dan pejabat pemerintah sampai rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi aturan serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia. Dewasa ini, tiruana komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan ialah prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh iman masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang membersihkan). Untuk itu, diharapkan partisipasi konstruktif dan seluruh komponen masyarakat masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dan berhagai kehocoran yang spesialuntuk akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi masyarakat negara tersebut antara lain sanggup dilakukan sebagai diberikut:
  • Pengawasan terhadap aparatur negara
Pengawasan terhadap aparatur negara dan aneka macam elemen masvarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinva penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. Samasukan pengawasan ialah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh sebab itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari semoga kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
  1. Agar pelaksanaan kiprah umum pemerintahan dilakukan secara tertib herdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menurut sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan semoga tercapai daya guna, hasil guna. dan sempurna guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan planning dan kegiatan pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai samasukan yang diputuskan.
  3. Agar hasil-hasil pembangunan sanggup menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan masukan terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
  4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran. dan penyimpangan dalam penerapan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara. melaluiataubersamaini demikian, akan terbina aparatur yang tertib, membersihkan, berwihawa. berhasil guna, dan berdaya guna.
  • Peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi
Korupsi ialah penyakit masyarakat yang susah diberantas, sebab korupsi terkesan sudah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai darikorupsi yang dilakukan pejabat negara sampai korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Seperti korupsi aktu. hiava pembuatan KTP, pengurusan manajemen tanah, dan sehagainya.

Untuk meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan kiprah aktif masyarakat, di antaranya adalah:
  • Berusaha memahami berbagal aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
  • Mau mengikuti mekanisme dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
  • Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
  • Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada forum berwenang, menyerupai Kejaksaan, Kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
  • Mau menjadi penggalan anggota masyarakat yang memdiberi pola dan keteladanan dalam menolak aneka macam pemdiberian yang tidak semestinya.
  • Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melakukan kegiatan seperti: pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional), mengadakan lomba poster menolak suap/korupsi dengan segala bentuknya, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"