Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Kritis Terhadap Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat

Sikap Kritis Terhadap Perundang-Undangan Yang tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat


Dalam menyusur indang-undangan hams diperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sebab kedaulatan memang berada di tangan rakyat. melaluiataubersamaini demikian. Maka setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku benar-benar menjadi wahana terciptanya tertib aturan guna tercapain’a tusian nasional negara kita. Tujuan negara kita yaitu ibarat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan keseiahteraan urnum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. dan
  4. Akut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.

Apabila suatu peraturan perurxlang-undangan ternyata tidak menampung atau memperhatikan aspirasi rakyat, maka masyarakat sanggup secara aktif memberikan ataupun mendesakkan aspirasinya dengan cara yang dibenarkan undang-undang kepada badan/lembaga yang berwenang.

Tujuannya, supaya peraturan perundang-undangan sanggup dibentuk lebih baik dan aspiratif sehingga sanggup terbentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin ketertiban. ketenteraman, hak kepentingan umum, dan keselarnatan bangsa dan negara. Sikap kritis yang dilakukan dengan benar oleh masyarakat ialah pemberian yang sangat berarti bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik dan demokratis.

Agar peraturan perundang-undangan itu aspiratif, maka sebaiknya tubuh atau forum yang berwenang meminta atau mencari masukan terlebib lampau kepada masyarakat luas dalam proses penyusunannya. Masukan dan masyarakat luas. antara lain dan para pintar pandai di kalangan akademis, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga-lembaga masyarakat, organisasi sosial politik, dan organisasi masyarakat yang berkaitan.

Ada baiknya di suatu rukun tetangga atau rukun masyarakat diadakan temu wicara atau diskusi bersama terkena permasalahan yang sedang atau akan dihadapi untuk menjaring masukan dan masyarakat. Masukan-masukan tersebut akan disaring dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Seandainya ada undang-undang yang tidak menunjang/menampung aspirasi masyarakat maka undang-undang tersebut sanggup diganti dengan yang baru.

Hal lain yang juga menjadi penyebab suatu peraturan perundang-undangan harius segera diganti yaitu sebab peraturan tersebut cepat terasa lama dan tertingggal oleh dinamika masyarakat. Dalam hal demikian, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus segera diubah untuk diubahsuaikan dengan perkembangan yang ada.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sikap Kritis Terhadap Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat"