Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Nyata Dalam Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab

Sikap Positif Dalam Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab


Sekarang terang bagi kita, bahwa baik pengekangan maupun penerapan hak secara tidak bertanggung balasan atau tanpa batas, sama-sama tidak baik. Yang balk ialah apabila kita memakai hak kebebasan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawaban. Secara bebas maksudnya bahwa segala ide. pikiran, atau pendapat kita, sanggup dikemukakan secara bebas tanpa tekanan oleh siapa pun. Bertanggungjawaban dimaksudkan bahwa ide. pikiran, atau pendapat yang kita kemukakan mesti dilandasi nalar sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku.

Demikian halnya. kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawaban, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip aturan internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai diberikut.



Setiap orang meiniliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.

Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjainin akreditasi dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Hak dan kebebasan ini sama sekali dihentikan dijalankan secara berperihalan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang ialah landasan kebebasan bertanggung balasan dalam berpikir dan bertindak untuk memberikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu

  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat,
  3. asas kepastian aturan dan keadilan,
  4. asas proporsionalitas, serta
  5. asas mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas ialah asas yang meletakkan segala acara sesuai dengan konteks atau tujuan acara tersebut, baik yang dilakukan oleh masyarakat negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh adat individual, adat sosial, dan adat institusional. (Penjelasan Pasal 5 VU Nomor 9 Tahun 1998).

melaluiataubersamaini landasan atas kelima asas kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan sanggup mencapai tujuan diberikut, yakni: mewujudkan kebebasan yang bertanggung balasan sebagai salah satu hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; mewujudkan donasi aturan yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjainin kemerdekaan men.yampaikan pendapat; mewujudkan iklim yang aman bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap masyarakat negara sebagai perwujudan hak dan tanggung balasan dalam kehidupan berdemokrasi serta menempatkan tanggung balasan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Agar setiap masyarakat negara sanggup memakai hak kemçrdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap masyarakat negara perlu mengerti hak dan kewajiban masyarakat negara dalam mengemukakan pendapat.

Hak

Warga negara yang memberikan pendapat di muka umum berhak untuk
  1. mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
  2. memperoleh donasi hukum

Kewajiban

Warga negara yang menyampaikari pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung balasan untuk
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. menghormati aturan-aturan akhlak yang diakui umum,
  3. menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sikap Nyata Dalam Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab"