Landasan Aturan Otonomi Daerah
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pernahkah kalian mengelola sebuah acara di sekolah, ibarat kemembersihkanan kelas? Pada. acara itu, sekolah memdiberi kewenangan kepada kalian untuk secara sanggup bangun diatas kaki sendiri mengurus dan mengatur ruang kelas. Bagaimana semoga kelas kelihatan rapi dan indah, bagaimana mewujudkan kemembersihkanannya dan derma kerjanya, termasuk bagaimana menggali dana jika dibutuhkan biaya; tiruana atas inisiatif kalian. Kalian sendiri yang mengurus dan mengatur acara tersebut. Namun, dalam acara mengurus dan mengatur, peraturan sekolah yang sudah diputuskan dihentikan dilanggar. Kegiatan yang kalian lakukan tersebut ialah wujud otonomi di sekolah.
Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1999, otonomi tempat diartikan sebagai kewenangan tempat otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Daerah otonom atau tempat yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas wilayah tertentu yang berhak dan berwewenang serta berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam wadah negara kesatuan RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan uraian di atas sanggup kita pahami bahwa di dalam pengertian otonomi tempat terkandung tiga unsur pokok, yaitu
- kewenangan tempat untuk mengatur dan mengurus daerahnya,
- adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- dalam kerangka negara kesatuan RI.
Jadi, penyelenggaraan pemerintahan tempat dengan sistem otonomi daerah, tetap dalam satu wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi tempat tidak lepas dan peraturan perundang-undangan wacana Sistem Pemerintahan Daerah. Hal mi diatur dalam beberapa aturan.
- Pasal 18 Ayat 1 s/d 7 Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR No.XV/MPR11998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No.- 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah.
- UU No. 25 Tahun 1999 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 persoalan yang kewenangan pengelolaannya diserahkan ke tempat mencakup bidang-bidang diberikut, yakni
- pekerjaan umum,
- kesehatan,
- pendidikan dan kebudayaan,
- pertanian,
- perhubungan
- industri dan perdagangan,
- lingkungan hidup,
- penanaman modal, dan
- tenaga kerja.
Masalah yang pengelolaannya masih ditangani pemerintah sentra mencakup bidang-bidang diberikut, yakni
- politik luar negeri,
- pertahanan dan keamanan,
- peradilan,
- moneter dan fiskal (keuangan dan perpajakan), dan
- kehidupan beragama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Landasan Aturan Otonomi Daerah"