Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidentil Beserta Cirinya

Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidentil

Berikut ini ialah Sistem Pemerintahan Parlernenter Dan Presidentil yang perlu kita ketahui bersama.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan perlementer terdapat dua forum tinggi negara, yaitu direktur dan legislatif(parlemen/dewan perwakilan rakyat). Kedua forum tinggi negara tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Lembaga direktur biasanya disebut kabinet. Kabinet terdiri atas sejumlah anggota kabinet (menteri) dibawah pimpinan seorang perdana menteri. Perdana menteri dan para menterinya inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.

Dalam hal ini kabinet sanggup mempertanggungjawabankan kiprah yang diembannya kepada forum legislatif. Apabila dalam pertanggungjawabanan itu forum legislatif menganggap pemerintahan tidak memenuhi kehendak rakyat, maka kabinet itu sanggup dibubarkan oleh legislatif.



Sebaliknya untuk mengimbangi hak yang dimiliki oleh forum legislatif, maka cabinet atau pemerintah melalui kepala negara sanggup pula membubarkan forum legislatif/parlemen. Hal tersebut sanggup terjadi apabila kabinet menganggap parlemen tidak mewakili kehendak rakyat. Pembubaran itu biasanya diikuti dengan diadakannya pemilihan umum untuk menentukan anggota-anggota parlemen baru. melaluiataubersamaini demikian, dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat korelasi yang bersahabat antara kedua forum tersebut.

Sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.
  1. Kedudukan kepala negara tidak sanggup diganggu gugat.
  2. Presiden/raja bukan kepala pemerintahan, melainkan sebagai kepala negara.
  3. Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertugas menjalankan roda pemerintahan. Perdana Menteri ialah kepala pemerintahan.
  4. Kabinet bertanggung balasan kepada parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Kabinet dan parlemen sanggup saling menjatuhkan.
Kalau dilihat dan sejarahnya sistem pemerintahan parlementer pertama kali dipraktikkan di Inggris yang tersirat dan ungkapan “raja tidak sanggup dipersalahkan atau digugat (the king can do no wrong). Inggris mendasarkan sistem pemerintahannya berupa kerajaan konstitusional (monarkhi konstitusional) dan mempunyai parlemen yang berelasi dan dua bab yaitu “House of Commons” dan “House of Lords”. Bentuk parlemen yang menyerupai mi disebut dengan “bicameral”. Dan Inggris sistem pemerintahan mi kemudian tersebar ke negara-negara Eropa lainnya serta beberapa negara di Asia. Indonesia pemah menganut sistem pemerintahan ini pada masa Konstitusi RIS 1948 dan UUDS 1950.

Sistem Pemerintahan Presidentil

Di dalam sistem pemerintahan presidentil, forum legislatif dan forum direktur tidak mempunyai korelasi bersahabat menyerupai halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Kedua forum tinggi Negara tersebut dalam menjalankan tugasnya tidak saling mempengaruhi satu sama lain. Menurut para ahli, sistem tersebut didasarkan pada anutan Montesquieu yang membagi kekuasaan atas tiga forum yang disebut trias politiëa . Menurut trias politica tiga forum tinggi negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif masing-masing bangun sendiri dan tidak ada korelasi antara yang satu dengan lainnya.

Di dalam sistem pemerintahan presidentil kekuasaan direktur berada pada suatu tubuh atau suatu organ. Dalam menjalankan kewajibannya tubuh tersebut tidak bertanggung balasan kepada parlemen/dewan perwakilan rakyat, melainkan bertanggung balasan eksklusif kepada rakyat yang sudah memilihnya. melaluiataubersamaini demikian, kedudukan tubuh direktur bebas dan dampak tubuh legislatif. Hal tersebut berarti kedudukan forum direktur lebih besar lengan berkuasa kalau menghadapi forum legislatif.

Susunan forum direktur dalam sistem pemerintahan presidentil terdiri atas seorang presiden didampingi seorang wakil presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dimenolong oleh sejumlah menteri. Menteri-menteri itu diangkat oleh presiden. Oleh alasannya ialah itu, mereka tidak bertanggung balasan kepada parlemen melainkan kepada presiden. Sistem pemerintahan presidentil mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.
  1. Kekuasaan direktur berada di tangan presiden.
  2. Presiden ialah kepala negara dan kepala pemerintahan.
  3. Presiden dipilih oleh rakyat.
  4. Presiden bertanggung balasan kepada rakyat yang memilihnya.
  5. Presiden dalam menjalankan tugasnya dimenolong oleh wakil presiden dan sejumlah menteri.
  6. Menteni-menteri diangkat oleh presiden. Oleh alasannya ialah itu, mereka bertanggung balasan kepada presiden.
  7. DPR/parlemen tidak sanggup menjatuhkan/membubarkan kabinet.
Sistem pemerintahan presidentil dipraktikkan diAmenika dan Pakistan. Di Indonesia sistem tersebut dilaksanakan semenjak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga ketika ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidentil Beserta Cirinya"