Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Seseorang Sanggup Menjadi Saksi Dan Tersangka Atau Terdakwa

Status Seseorang Dapat Menjadi Saksi Dan Tersangka Atau Terdakwa



Asas yang menatur dukungan terhadap keluhuran harkat dan martabat insan terdapat di dalam Undang-Undang wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970jo. UU No. 35 Tahun 1999. Oleh alasannya yakni itu, undang-undang tersebut harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawaban.

Adapun asas-asas yang mengatur dukungan keluhuran harkat dan martabat insan yakni sebagai diberikut.



  1. Perlakuan yang sama atas din setiap orang di muka aturan dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
  2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan spesialuntuk dilakukan menurut perintah tertulis oleh pejabat yang didiberi wewenang oleh undang-undang dan spesialuntuk dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
  3. Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan tetap.
  4. Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang menurut undang-undang dan/atau alasannya yakni kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkan wajib didiberi ganti kerugian dan rehabilitasi semenjak penyidikan. Para pejabat penegak aturan yang dengan sengaja atau alasannya yakni kelalaiannya menjadikan asas aturan tersebut dilanggar harus dituntut, dipidana, dan/atau dikenakan eksekusi administrasi.
  5. Peradilan hams dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya enteng, serta bebas, jujur, tidak memihak, dan diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
  6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib didiberi peluang memperoleh menolongan hukum yang semata-mata didiberikan untuk melakukan kepentingan pembelaan atas dirinya.
  7. Sejak ketika dilakukan penangkapan dan/atau penahanan seorang tersangka wajib didiberitahu dakwaan dan dasar aturan apa yang didakwakan kepadanya, serta didiberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta menolongan penasihat hukum.
  8. Pengadilan menyidik perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
  9. Sidang investigasi pengadilan yakni terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
  10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Apabila terjadi perkara pidana, status seseorang sanggup menajdi saksi dan tersangka atau terdakwa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Status Seseorang Sanggup Menjadi Saksi Dan Tersangka Atau Terdakwa"