Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-Sumber Penerimaan Tempat Terhadap Keuangan Daerah

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah Terhadap Keuangan Daerah


Berikut ini ialah sumber penerimaan kawasan yang berdasarkan pendapatan keuangan daerah.

Bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu

Bagian ini ialah sisa lebih perhitungan tahun yang kemudian dan dipergunakan pada anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran diberikutnya.



Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan orisinil kawasan ialah penerimaan yang bersumber dan sumber-sumber pendapatan kawasan yang terdiri dan pajak daerah, retribusi daerah, bab keuntungan perjuangan kawasan dan penerimaan lainnya.
  • Pajak daerah
Pajak kawasan ialah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diputuskan melalui peraturan daerah. Pungutan ini dikenakan pada tiruana obyek pajak menyerupai orang/badan dan benda bergerak/tidak bergerak.
  • Retribusi daerah
Retribusi kawasan ialah pungutan kawasan sebagai pembayaran!pemakaian alasannya ialah memperoleh jasa yang didiberikan oleh kawasan atau dengan kata lain retribusi kawasan ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau kemudahan yang didiberikan secara eksklusif dan nyata. Retribusi kawasan terdiri dan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Sektor pariwisata sanggup menjadi sumber pendapatan daerah.
  • Bagian Laba Usaha Daerah
Bagian keuntungan perjuangan kawasan ialah penerimaan yang berupa bab keuntungan membersihkan Badan Usaha Inilik Daerah (BUMD), yang terdiri dan keuntungan membersihkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Ininum (PDAM), bab dan keuntungan membersihkan perusahaan kawasan lainnya dan penyertaan modal kawasan kepada perusahaan.
  • Penerimaan Lain-lain
Yang termasuk penerimaan lain-lain ialah hasil penjualan barang inilik daerah, penjualan barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, cicilan rumab yang dibangun oleh pemenintah daerah, penenimaan jasa giro (kas daerah) dan lain-lain.

Bagian Pendapatan yang Berasal dan Pemdiberian Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi

Bagian ini ialah komponen yang didiberikan kepada pemerintah kawasan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan otonoini daerah.
  • Bagi hasil pajak
Penerimaan bagi hasil pajak terdiri dan penerimaan pajak buini dan bangunan (PBB), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (PPHTB), pajak materi bakar kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Bagi hasil bukan pajak
Penerimaan bagi hasil bukan pajak terdiri dan luran Hasil Hutan (IHH), luran Hasil Penguasaan Hutan (IPH), pemdiberian hak atas tanah negara, bagi hasil landrent, iuran eksploitasi!eksplorasi/ royalti, dan lain-lain.
  • Subsidi kawasan otonom
Subsidi kawasan otonom ialah pendapatan kawasan yang berasal dan pemerintah pusat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Jenis subsidi ini antara lain subsidi belanja pegawai, subsidi belanja nonpegawai, dan subsidi lainnya.
  • pertolongan pembangunan
pemberian pembangunan ialah tiruana jenis menolongan atas arahan presiden (INPRES) yang diperuntukkan bagi pemerintah kawasan kabupaten/kota dan pemenintah pusat dan menolongan pemerintah kawasan propinsi, menyerupai menolongan pembangunan kawasan kabupaten/kota, pembangunan penunjang jalan, pembangunan desa dan menolongan lainnya.
  • Penenimaan lainnya
Penerimaan lainnya ialah penerimaan lainnya dan pemerintah pusat, dan pemenintah kawasan propinsi atau dan instansi yang lebih tinggi.

Dana Alokasi Unium (DAU)

DAU dialokasikan untuk tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di kawasan sehingga perbedaan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang belum berkembang sanggup diperkecil. DAU sekurangk urangnya 25% dan penenimaan dalam negeri yang diputuskan dalam APBN.

Alokasi Khusus (DAK)

DAK bertujuan untuk memmenolong membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus kawasan dan untuk menanggulangi keadaan mendesak, menyerupai peristiwa alam.

Pinjaman Pemerintah Daerah

Pinjaman pemerintah kawasan ialah penerimaan kawasan kabupaten/kota yang berasal dan pinjaman dan digunakan untuk belanja pembangunan yang sekaligus juga sanggup digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMD. Penerimaan tersebut dirinci berdasarkan sumber pinjaman dan pemerintah pusat dan pinjaman dan forum keuangan dalam negeri atau pinjaman dan luar negeri dan lain-lain.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 juga mengatur kewenangan kawasan untuk membentuk dana cadangan yang bersumber dan pemerintah pusat serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawabanan keuangan kawasan dalam pelaksanaan desentralisasi, deserius, dan kiprah pemmenolongan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sumber-Sumber Penerimaan Tempat Terhadap Keuangan Daerah"