Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Dan Tata Cara Melaksanakan Peminangan

Syarat Dan Tata Teknik Melakukan Peminangan


Sebelum ijab kabul berlangsung, terlebih lampau diadakan peminangan. Dalam ilmu fikih, peminangan disebut “khiçbah”. Peminangan atau khiçbah yaitu penyampaian maksud atau undangan dan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan untuk dijadikan istrinya, aik secara pribadi oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya.

Wanita yang dipinang berhak mendapatkan pinangan itu, dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang sudah terjadi ikatan akad untuk melaksanakan pernikahan.



Semenjak diterimanya pinangan Sampai dengan berlangsungnya ijab kabul disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan mi, biasanya si peminang (calon suami) mempersembahkan sesuatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Pemdiberian mi dalam sopan santun Jawa disebut peningset.

Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan yaitu selama masa pertunangan mereka dihentikan bergaul sebagai suami-istri, alasannya yaitu mereka belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam relasi laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.

Bolehkah salah satu pihak yang bertunangan, tetapkan relasi pertunangannya sehingga tidak jadi berkeluarga? Boleh saja, tetapi hendaknya memiliki alasan yang islami. Demikian juga dalam pemutusan relasi pertunangan hendaknya sama dengan dikala menjalin ikatan pertunangan, yaitu dilandasi dengan fiat nrimo alasannya yaitu Allah.

Adapun wanita-wanita yang haram dipinang sanggup dibagi menjadi dua kelompok diberikut ini:
  1. Yang haram dipinang balk dengan cara sindiran maupun terus terperinci yaitu perempuan yang termasuk muhrim, perempuan yang masih bersuami, perempuan yang berada dalam masa ‘iddah ca/ak raj’i, dan perempuan yang sudah bertunangan.
  2. Yang haram di pinang dengan cara terus terang, tetapi boleh dengan cara  sindiran yaitu perempuan yang berada dalam 'iddah wafat dan perempuan dalam 'iddah talak ba'in (talak tiga).
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Syarat Dan Tata Cara Melaksanakan Peminangan"