Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum

Tata Teknik Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum



Adapun tutu cara penyampaian pendapat di muka umum ialah sebagai benikut.
  • Mengemukakan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas wajib didiberitahukan secara tertulis kepada Polri.
  • Pemdiberitahuan secara tertulis sanggup disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung balasan kelompok.
  • Pemdiberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum aktivitas dimulai sudah diterima oleh Poiri setempat.


Yang dimaksud dengan Poiri setempat ialah satuan Poiri teidekat di mana daerah aktivitas penyampaian pendapat akan dilakukan apabila aktivitas dilaksanakan pada:
  1. 1 (satu) kecamatan, pemdiberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat
  2. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan, kabupaten! kotamadya, pemdiberitahuan dituju1an kepada Poires setempat:
  3. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu provinsi, pemdiberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
  4. 2 (dua) provinsi atau lebih, pemdiberitahuan ditujukan kepada
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indnesii.
  • Pemdiberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiaiaii ilmiah di dalam kampus dan aktivitas keagamaan.
  • Surat pemdiberitahuan yang diajukan hendaknya ineinual hal-hal:
  1. maksud dan tujuan,
  2. tempat (tempat akseptor berkumpul dan berangkat ke lokasi). lokasi (tempat rnengemukakan pendapal di muka uinum). Daii rute (jalan yang dilalui oleh akseptor dalam penyampaian pendapat di muka umum dan daerah berkumpu dun bcrangkai hingga di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya
  3. waktu dan lama,
  4. bentuk,
  5. penanggung jawaban, yaitu orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung balasan semoga pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan darnai,
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok. atau perorangafi.
  7. alat peraga yang digunakan, dan/atau
  8. jumlah peserta.
Penanggungjawaban aktivitas wajib bertanggungjawaban semoga aktivitas tersebut térlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 (seratus) orang pelaku atau akseptor unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang hingga dengan 5 (jima) orang penanggung jawaban. Setclah mendapatkan surat pembenitahuan, Poiri wajib:
  1. segera mempersembahkan surat tanda terima pemdiberitahuan:
  2. berkoordinasi dengan penanggung balasan penyampaian pendapat di muka umum; Koordinasi antara Poiri dan penanggung balasan dimaksudkan untuk mempertirnbangkan faktor-faktor yang sanggup inengganggu terlaksananya mengernukakan pendapat di nuika umitm secara aman. tertib, dan darnai, terutarna penyelenggaraan iada malam hari.
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang ukan menjadi tujuan penyarnpaian pendapat;
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Tata Cara Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum"