Teori Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Ilmu Kewarganegaraan
Tujuan Dan Fungsi Negara
Antara tujuan negara dan fungsi negara terdapat korelasi timbal-balik. Tujuan Negara ialah harapan atau keinginan yang hendak dicapai oleh negara. Sedangkan fungsi negara ialah upaya negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan.
Tujuan Negara
Ada beberapa teori terkena tujuan negara, di antaranya Teori Kekuasaan Negara, Teori Perdamaian Dunia, dan Teori Atas Jaminan Hak dan Kebebasan.
- Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara dipelopori oleh seorang tuan tanah dan negeri Cina di tempat Shang berjulukan Yang. Oleh alasannya ialah itu, di kemudian han ia dikenal dengan nama Shang Yang (523-428 SM) atau oleh bangsa Barat disebutnya dengan nama Lord Shang. Pada masa hidupnya negeri Cina dilanda kekacauan. Kaum darah biru dan masing-masing tempat membentuk tentara sendiri dan saling berperang satu sama lainnya. Dalam kondisi politik yang demikian ketaatan terhadap pemerintah sentra semakin pudar dan pemerintah sentra tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi keadaan.
Melihat kenyataan yang demikian Shang Yang beropini bahwa satu-satunya tujuan negara ialah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa biar Negara besar lengan berkuasa rakyat hams dilemahkan, negara hams mempunyai tentara yang besar lengan berkuasa dan berdisiplin tinggi, serta siap menghadapi setiap bahaya dan pihak mana pun. Selain itu, Shang Yang juga menyinggung terkena sepuluh macam unsur kebudayaan rakyat, yaitu upacara agama.atau adat (rites), musik(music), nyanyian atau syair (odes), sejarah (history), kebaikan (vertue), kesusilaan (moral culture), penghormatan terhadap orang renta (filial piety), kewajiban persaudaraan (brotherly duty), sofisme (sfluistry), dan kejujuran (integrity). Menurut Shang Yang, sepuluh macam unsur kebudayaan tersebut hams dihilangkan. Bila sepuluh unsur kebudayaan itu rhasih tetap dibiarkan tumbuh dan berkembang, pemerintah akan mengalami kesusahan dalam mengendalikan rakyat. Akibatnya ialah eruntuhan Negara tidak sanggup dihindari.
Teori tujuan negara Shang Yang yang kemudian dibukukan dengan aneka macam judul di antaranya The Book of Lord Shang dan A Classic of the Chinese School of Law menjadikan Yang sebagai seorang negarawan “Cina Kuno” yang terkenal. Menurut sejarah kenegaraan, teori Shang Yang sudah dipraktikkan dengan berhasil oleh Timur Lenk (Timur Lang), serta Jengish Khan dan Mongolia.
Tokoh lain yang ajarannya sama dengan Shang Yang yaitu Niccolo Machiavelli (1469- 1527) dan Italia. Ajarannya dituangkan dalambuku yang brjtiduI Ii Principe (Sang Pangeran) tahun 1513. Dalam buku mi Machiavelli mengatakantujuan negara tidak lain ialah kekuasaan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang sebenamya yaitu kebemasukan dan kehormatan.
Untuk memperoleh kehormatan dan kebemasukan itu seorang penguasa (raja) tidak hams menaati norma kesucian maupun agama. Bahkan jikalau perlu juga berbuat licik dan tidak perlu hams selalu menepati janji. Sebaiknya seorang penguasa (raja) berperan sebagai hewan yang ialah
perpaduan dan kancil dan singa. Ajaran Machiavelli milahir di ketika negeri Italia terpecah belah akhir peperangan dan korupsi merajalela. Sedangkan raja (penguasa) ketika itu sama sekali tidak sanggup berbuat banyak alasannya ialah lemah. II Principe (Sang Pangeran) menjadi sumber ilham bagi
tokoh-tokoh negarawan selama mereka berkuasa, antara lain Adolf Hitler, Louis XIV, Napoleon Bonaparte,dan Mussolini.
- Teori Perdamaian Dunia
Pencetus teori im ialah Dante Alleghieri spesialis filsafat dan penyair populer dan Italia yang hidup antara tahun 1265-1321. Teori perdamaian dunia mi dicetuskan Dante pada ketika memuncaknya perperihalan antara Kaisar dan Paus. Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante menyampaikan tujuan negara yaitu membuat perdamaian dunia. Oleh alasannya ialah itu, Paus sebagai pemimpin gereja dilarang mencampuri urusan negara yang ialah urusan dunia. Sebaiknya antara Paus dan Kaisar bekerja sama untuk membuat perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.
Demi terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan perdamaian dunia menumt Dante, dibutuhkan adanya penguasa tunggal atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semUa. Kekuasan hams terpusat pada satu penguasa (monarch). Bila insan masih diperintah oleh aneka macam penguasa, maka perperihalan dan permusuhan akan terus terjadi dan melapetaka pun tak terhindarkan.
- Teori JaminanAtas Hakdan Kebebasan
Tokoh pencet1s teori jaminan atas hak dan kebehasan yaituImmanuel Kant (1724-1804) yang berpandangan bahwa tiruana insan semenjak lahirnya mempunyai kemerdekaan dan derajat yang sama. Oleh alasannya ialah itu, tujuan negara menurutnya ialah kemerdekaan. Hidup rakyat sebagai masyarakat negara bukan kemurahan penguasa melainkan atas dasar kekuatan sendiri. Tiap masyarakat negara hams sanggup menikmati kemerdekaannya, antara lain kebebasan, hakmemilih dan dipilih, hak menerima sumbangan dan perlakuan yang adil, hak menerima pendidikan dan pengajaran, serta häk-hak lainnya. Sedangkan tujuan negara ialah melindungi dan menjamin ketertiban aturan biar hak-hak masyarakat negara tetap terpelihara. Terciptanya suatu negara ialah untuk melakukan hukum, sedangkan fungsi aturan ialah menjamin kernerdekaan masyarakat negaranya. Kant juga beropini bahwa untuk menjamin terpeliharanya tujuan negara yaitu menjaga dan memelihara hak kemerdekaan masyarakat negara perlu adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan pembuat; pelaksana, dan pengawas hukum. Pendapat Kant mi sebenamya sebagai kelanjutan dan teori tokoh-tokoh terlampau ibarat Rousseau dan Montesquieu yang lahir menjelang pecahnya Revolusi Prancis.
Untuk menjamin tercapainya tujuan negara, maka negara atau pemerintah mengurangi peranannya. Negara tidak hams mencampuri hak-hak rakyat, tetapi cukup memelihara ketertiban aturan biar hak dan kebebasan masyarakat negara tetap terjamin. melaluiataubersamaini kata lain negara spesialuntuk berperan sebagai penjaga ketertiban aturan dan pelindung hak kebebasan rakyat, sedangkan untuk peningkatan perekonomian maupun hal-hal lainnya yang bekerjasama dengan kesejahteraan rakyat, pemerintah sama sekali dilarang turut mencampuri atau mengaturnya. Pendapat Kant sesuai dengan semboyan persaingan bebas dan kebebasan berusaha (laissez faire laissez faller). Sesuai dengan pendapatnya, negara yang dikehendaki Kant ialah Negara aturan klasik atau negara aturan dalam arti sempit.
Walaupun teori Immanuel Kant mi sangat cocok pada zamannya, namun setelah dipraktikkan dan dikaji oleh para hebat ternyata mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahan itu di antaranya ialah akhir kebebasan berusaha dan bersaing, adanya jurang pemisah antara golongan pemilik modal dan golongan miskin semakin dalam. Para pemilik modal tidakjarang memperlakukan golongan buruh miskin secara tidak manusiawi. Sedangkan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindurigi mereka. Bahkan akhir dan paham kebebasan mi pula yang sudah mendorong pecahnya Perang Dunia I.
Sesudah perang berakhir dengan adanya k1emahan-kelemahan teori Kant tersebut menyebabkan para hebat berusaha menyempurnakannya dengan teori negara aturan dalam arti luas atau negara kesejahteraan (welfare state). Teori barn mi berpandangan bahwa selain bertujuan melindungfllan memelihara tertib aturan biar hak dan kebebasan masyarakat negaranya tetap terjamin, juga berupaya mewujudkan kesejahteraannya.
Seorang hebat yang dengan tegas mengKoreksi teori Kant ialah Krguan burg. Ta menyampaikan bahwa teori Kant masih sangat sempit. Memelihara ketertibari aturan dan melindungi kebebasan hak masyarakat negara, ialah sebagian kecil dan tujuan negara, alasannya ialah tujuan negara masih mencakup beberapa aspek aneka macam hal yang sangat luas. Misalnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat negara, memajukan ilmu pengetahuan, kebud’ayaan, pertahanan dan keamanan, perhubungan transportasi, dan sebagainya. melaluiataubersamaini alasan itu, Krguanburg mengusulkan biar negara secara aktif berupaya meningkatkan lesejahteraan masyarakat negara melalui tiruana sektor. Karena pandangannya itulah, teorinya disebut teori negara aturan dalam arti luas atau teori Negara kesejahteraan (welfare state).
Bila diamati sanggup dilihat adanya perbedaan pandangan antara tokoh-tokoh yang namanya disebutkan di atas, terkena tujuan negara. Hal mi sanggup dimakiumi alasannya ialah mereka dalam mengemukakan teorinya itu sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi zaman ketika itu. Dalam perkembangannya sampai kala modem mi, hampir tiruana negara menganut teori Krguanburg, yakni berupaya membuat keadaan di mana rakyat sanggup mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara terbaik.
Begitu pula halnya negara Republik Indonesia mempunyai tujuan yang sangat terang yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial” dengan berdasarkafl kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah budi dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Negara
Telah diketahui bahwa antara tujuan negara dan fungsi negara sangat dekat hubungannya. Oleh alasannya ialah itu, selain mengulas tujuan negara, diberikut mi akan dibahas terkena fungsi negara. Fungsi negara ialah upaya negara untuk mengubah harapan atau keinginan Negara menjadi kenyataan.
Pada zaman modem terlepas dan ideologi apa pun yang dianut hampir tiruana Negara melakukan minimal beberapa fungsi negara terutama:
- menjaga keamanan dan ketertiban, maksudnya menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antari ndividu;
- mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi nakyatnya. Fungsi mi sangat penting, alasannya ialah apabila kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak terpenuhi, akan menyebabkan simpel terjadi gejolak sosial;
- pertahanan dipenlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dan pihak luar maupun dan kelompok atau golongan tertentu dan dalam yang sering ingin memaksakan kehendakn ya dengan cana-cara radikal; dan
- menegakkan keadilan artinya memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Teori Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Ilmu Kewarganegaraan"