Aspek-Aspek Yang Melandasi Hidup Antar Umat Beragama
Aspek-Aspek Yang Melandasi Hidup Antar Umat Beragama
Masyarakat Indonesia terdiri dan banyak sekali pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agamaa gama yang diakUi sah di Indonesia mencakup agama Islam, Kristen Protestan, )risten Katolik, Hindu, dan Buddha. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan ialah agama, melainkan ialah kebudayaan yang memang ada dan dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Meskipun bangsa Indonesia terdiri dan banyak sekali macam pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, masyarakat bangsa Indonesia hams merasa sebangsa dan setanah air sehingga selalu menggalang kerukunan, persatuan, dan kesatuan. Masyarakat Indonesia harus mempunyai toleransi yang tinggi antara pemeluk agama yang satu dan pemeluk agama yang lain sehingga saling menghormati dan menghargai antarsesamanya. Masyarakat Indonesia harus menjaga dan melakukan tn kemkunan umat beragama, yaitu:
- kerukunan intern umat beragama,
- kemkunan antarumat beragama, dan
- kerukunan antarumat beragama dan pemerintah.
Jika melihat landasan-landasan hukumnya, kita sanggup menelusurinya sebagai diberikut.
Pancasila
Selain sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila juga ialah sumber dan segala sumber hukum. Kaitan Pancasila dengan kerukunan hidup umat beragama tersirat dalam sila pertama, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, terperinci bahwa Pancasila menghendaki adanya kerukunan hidup antarumat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hal kerukunan antarumat beragama dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu”. Berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 i, tiap-tiap penduduk dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat sesuai dengan agama yang dipeluknya.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Dalam GBHN 1999 yang diputuskan melalui Tap. MPR No. IV/MPR/1999, ditegaskan wacana kerukunan hidup antarumat beragama pada bidang agama, yaitu: “Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama dan pelaksanaan
pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi tinggi.” Amanat GBHN mi wajib kita laksanakan sehingga benar-benar tercipta kerukunan hidup antarumat beragama.
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa, diharapkan adanya wadah musyawarah, yaitu suatu lembaga konsultasi dan komunikasi antarpemimpin-pemimpin/pemuka-pemulca agama di Indonesia.
Untuk itu, melalui Keputusan Menteri Agama No. 35 Tahun 1980 Tanggal 30 Juni 1980 sudah diputuskan Keputusan Menteri Agama wacana Wadah Musyawarah Antarumat Beragama. Wadah musyaw arah antarumat beragama mi ialah wadah atau lembaga bagi pemimpin-pemimpin/pemuka-pemuka agama untuk membicarakan tanggung tanggapan bersama dan Rena sama di antara para masyarakat Negara yang menganut banyak sekali agama dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keutuhan kita sebagai bangsa. dan pelaksanaan GBHN. Wadah mi ialah janji majelis-majelis agama di Indonesia dan pejabat-pejabat Departemen Agama dalam pertemuan tingkat tanggal 30 Juni 1980 di Jakarta. Majelis-majelis agama di Indonesia yaitu:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI);
- Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI), yang kini namanya diganti menjadi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI):
- Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI);
- Parisada Hindu Dharma Pusat (PHDP);
- Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
melaluiataubersamaini kebersamaan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan sehabis berabad-abad lamanya berada dalam lingkungan kaum penjajah. Sebagai generasi penerus, kiprah kita ialah mengisi kemerdekaan dengan banyak sekali pembangunan di segala bidang demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Pembangunan sanggup dilaksanakan dengan baik kalau seluruh bangsa Indonesia hidup rukun dan seçara bantu-membantu bertanggung tanggapan melakukan pembangunan bangsa. Kerukunan akan membuat stabilitas nasional. Stabilitas nasional yang mantap akan memungkmnkan bagi kita untuk melakukan pembangunan. Pembangunan sanggup meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sehingga akan tercapai masyarakat adil dan makmur.
Sebagai insan yang mempunyai harkat, martabat, dan derajat yang sama, segala perilaku dan perbuatan kita harus manusiawi. Maksudnya ialah kita tidak sewenang-wenang, hormat, santun terhadap sesama, saling menolong, dan saling memmenolong.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Aspek-Aspek Yang Melandasi Hidup Antar Umat Beragama"