Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Peserta Dan Pesan Yang Tersirat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Penerima dan Hikmah Zakat Fitrah ✓ Rukun Islam yakni ialah lima tindakan dasar yang ada di dalam agama Islam, yang dianggap sebagai pondasi wajib untuk orang-orang yang diberiman dan ialah dasar dari kehidupan seorang Muslim. Salah satu dari rukun islam tersebut yakni zakat. Pada artikel ini kita akan berguru bersama terkena zakat fitrah yang ialah kewajiban seorang yang menganut agama islam.
Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Penerima dan Hikmah Zakat Fitrah
Daftar Isi
Pengertian Zakat Fitrah
Kata zakat firah berarti tumbuh, dan fitrah mempunyai arti suci dan berkah. Pengertian zakat fitrah berdasarkan istilah yakni ukuran harta dari seseorang yang didiberikan terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah tersebut dengan bermacam syarat yang sudah diputuskan oleh syara' dalam rangka untuk menyucikan dirinya dari banyak sekali acam perbuatan yang keji. Selain itu juga dengan kita membayar zakat fitrah yakni sebagai ukuran untuk kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa ramadhan. Karena dengan mengeluarkan zakat fitrah maka berfungsi untuk memmembersihkankan dan mencuci bagi setiap langsung muslim yang sudah menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah
Setiap umat islam baik tua, muda, laki-laki-perempuan mauapun bawah umur serta hamba yang sudah memenuhi persyaratan wajib untuk menjalankan kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Untuk ukuran dari zakat fitrah yakni sebesar 3,1 lt dari materi masakan yang mengenyangkan. Nabi Muhammad SAW mengambarkan terkena hukum zakat fitrah yaitu kewajiban untuk membayar zakat fitrah ibarat hadits yang diberikut ini:
"Dari Ibnu Iman RA, ia berkata: Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sha' (3,1lt) tamar atau ganum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, pria atau perempuan". (Hadits Riwayat Buhari Muslim).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Berikut ini yakni orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah ( syarat wajib zakat fitrah ) antara lain meliputi:
- Beragama Islam
- Mempunyai kelebihan materi masakan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya sehari semalam pada kerikil hari raya. Apabila muslim tersebut merasa belum sempurnanya pada waktu tersebut maka yang bersangkutan tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan atau membayar zakat fitrah.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Pihak-pihak atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah banyak macamnya sesuai dengan firman Allah SWT pada Al-Quran Surat At Taubah : 60 yang artinya yakni sebagai diberikut:
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu spesialuntuk untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang sudah dijanjikan akan dimerdekakan orang yang berpinjaman pada jalan Allah dan untuk orang musyafir".
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu spesialuntuk untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang sudah dijanjikan akan dimerdekakan orang yang berpinjaman pada jalan Allah dan untuk orang musyafir".
Hikmah Zakat Fitrah
Adapun untuk hikmah dari zakat fitrah yakni sebagai diberikut:
1. Untuk mensucikan bagi kaum muslimin yang melakukan puasa ramadhan.
2. Untuk mendidik bagi kaum muslimin untuk mempunyai sifat yang pemurah (sifat dermawan)
3. Menghindari dari perkataan yang keji dan dusta.
4. Untuk menghilangkan sifat kikir
5. Untuk meentengkan beban bagi kaum fakir dan miskin
6. Supaya tetap bersyukur terhadap nikmat yang sudah didiberikan oleh Alah SWT
7. Untuk menjalin kasih dan akung antara orang - orang yang kaya dengan orang-orang fakir dan miskin.
Materi Agama Islam Lainnya:
Demikianlah artikel Pendidikan Agama Islam di Aanwijzing.Com wacana Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Penerima dan Hikmah Zakat Fitrah yang biar bermanfaa. Terimakasih.
Post a Comment for "Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Peserta Dan Pesan Yang Tersirat Zakat Fitrah"