Tugas Negara Republik Indonesia Dan Kedaulatan Di Tangan Rakyat
Tugas Negara Republik Indonesia Dan Kedaulatan Di Tangan Rakyat
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk:
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian awet, dan keadilan sosial.
melaluiataubersamaini diembannya kiprah negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum tersebut, menjadi pentinglah arti peraturan perundang-undangan negara kita. Karena campur tangan negara dalam mengurusi kesejahteraan rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik. ekonomi. budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. pembentukan peraturan perundang-undangan negara mustahil lagi dihindarkan.
Kedaulatan Di Tangan Rakyat
Apabila kiprah negara menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. di lain pihak, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Kedaulatan di tangan rakyat berarti kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Itulah sebabnya pemerintah Indonesia dibuat oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebaliknya, rakyat harus mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan negara: mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara materiil dan spiritual dengan berdasarkan Pancasila.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Tugas Negara Republik Indonesia Dan Kedaulatan Di Tangan Rakyat"