Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Istilah Dan Kategori Aturan Islam

1. Wajib: ialah = suatu pekerjaan yang dirasa akan menenma siksa kalau tidak dikerjakan dan dirasa akan mendapatkan pahala kalau dikerjakan. misal: menegakkan shalat lima waktu sehari semalam, memelihara janazah.

2. Wajib ain ialah suatu pekerjaan yang wajib yang tidak terlepas seseorang darl. tuntutan kalau ia sendiri tidak menunaikannya, tidak sanggup orang lain menggantikannya, seperti: shalat wajib, puasa wajib, zakat, naik haji dan sebagainya. 

3. Waajib Kifayah atau Fardhu kifayah: ialah suatu pekerjaan yang dimaksud oleh Agama akan ada dan terwujudnya; dengan tidak dipentingkan pada orang yang mengerjakannya. Jika sudah dilaksanakan pekerjaan tersebut, maka terlepaslah tiruananya dari tuntutan dan kalau tidak ada pelaksanaan maka tiruananya yang bertanggung-jawaban berdosa dan dituntut. misal wajib kifayah: memelihara orang mati, menegakkan peradilan, kehakiman dan sebagainya. 

4. Mandub atau Sunnat: berdasarkan pengertian fiqih Islam ialah: Suatu pekerjaan yang dipuji oleh syara` kita melaksanakan-nya tetapi tidak hingga tingkat kemestian, spesialuntuk meninggalkan mandub atau sunnat boleh jadi menerima cela.

Lebih tegasnya yang disebut mandub atau sunnat ialah pekerjaan yang disuruh kita mengerjakannya dan didiberi pahala dengan melaksanakannya tetapi tidak dirasa berdosa kita meninggal-kannya. misal: puasa sunnat.

Pekerjaan yang mandub sering disebut: marghub fihi (pekerjaan yang disukai) atau mustahab (pekerjaan yang kita suka mengerjakannya) atau tathawwu‘ (pekerjaan yang kita lakukan bukati lantaran kewajiban tetapi atas kesukaan sendiri). 

5. Haram: ialah suatu pekerjaan yang dirasa akan mendapatkan siksa kalau mengerjakannya dan berniyat meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Pekerjaan haram juga disebut Mandhur. .contoh: mencuri, menipu, makan bangkai dan sebagainya. 

6. Makruh: ialah suatu pekerjaan yang dituntut kita meninggal-kannya dan tidak kita rasakan bahwa akan disiksa kita mengerjakannya, atau dengan perkataan lain pekerjaan yang dipuji kita meninggalkannya tetapi tidak dicela kita mengerjakannya. Arti kettua ialah meninggalkan pekerjaan yang lebih utama ikerjakan atau dengan perkataan iam meninggalkan mandub. Sering juga digunakan untuk mengganti perkataan haram, contohnya kalau jago fiqih mengatakan: saya sungguh-sungguh memakruhkan, artinya berdasarkan saya hal ini haram.
7. Mubah: ialah suatu pekerjaan. yang tidak dipuji mengerjakannya dan tidak dipuji meninggalkannya. Mubah sering juga disebut Halal atau Jaiz atau Muthlaq. Syara` tidak menyuruh kika mengerjakannya sebagaimana tidak menyu-ruh kita meninggalkannya, tetapi diserahkan kepada kesukaan mukallaf sendiri. misal mubah: makan pisang goreng, menggunakan dasi dan sebagainya. 

8. Sabab: ialah suatu keadaan yang oleh Agama Islam atau oleh Syara` dijadikan menunjukan dihadapkannya suatu titah kepada mukallaf, ibarat tergelincirnya matahari menjadi alasannya diwajibkannya shalat dhuhur. Antara alasannya dan aturan yang dihadapkan kepada mukallaf yaitu antara tergelincirnya matahari dengan wajibnya shalat dhuhur samasekali tidak terdapat kecocokan atau kemunasabahan.

Apabila antara sabab dan aturan ada pertautan atau kemunasabahan disebut Illat, misalnya: Pembunuhan menjadi alasannya adanya qisas. Di sini antara pembunuhan dan qisas terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Di sini alasannya ialah illat.

Di samping itu pengertian ilIat juga dimaksudkan kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan, yang kesudahannya Syara` menyuruh atau mencegah sesuatu pekerjaan, contohnya illat diharamkannya minum khamr sebab. memabukkan. 

 suatu pekerjaan yang dirasa akan menenma siksa kalau tidak dikerjakan dan dirasa akan men 12 Istilah dan Kategori Hukum Islam

9. Syarat: ialah suatu pekerjaan atau suatu keadaan yang disuruh mengerjakan sebelum mengerjakan suatu pekerjaan yang lain atau di samping suatu pekerjaan yang lain tersebut dimana pekerjaan yang lain itu tidak diterima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama itu.

misal : Berwudhu menjadi esyarat bagi shalat. Syarat yang demikian ini disebut Syarat Hakiki. Di samping itu ada Syarat Ja`ly artinya syarat yang dibentuk oleh orang dengan kata-kata misalnya: Jika si A hadir sebelum jam dua belas maka saya jual sepeda ini kepadamu dengan harga yang sudah kita setujui.

10. Rukun: ialah suatu serpihan dari suatu pekerjaan yang kalau serpihan itu tidak terdapat maka pekerjaan tersebut menjadi batal atau rusak, misalnya: membaca takbiratul ihram yakni termasuk rukun shalat, artinya kalau shalat dikerjakan tanpa takbiratul ihram maka batallah shalat itu.

11. Shah: ialah suatu pekerjaan yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya dan dipandang sudah cukup stha tidak diwajibkan mengulangi lagi, berarti terbebaslah orang yang mendapatkan beban pekerjaan itu dari tuntutan mengerjakan lagi.

12. Bathal: ialah suatu pekerjaan yang tictax memenuhi syarat atau rukunnya atau di dalam melaksanakan pekerjaannya itu kehadiran sesuatu hal yang menyebabkan rusaknya rukun atau syarat tersebut, contohnya melaksanakan shalat sebelum bersuci atau mengerjakan shalat setelah bersuci tetapi di tengah-tengah shalat kemudian kehadiran hal yang menyebabkan rusaknya syarat, yaitu suci contohnya kentut, sehingga alasannya sucinya rusak maka rusaklah syaratnya maka menjadi rusaklah shalat itu dan shalatnya menjadi batal. Juga apabila dalam menjalankan shalat tersebut tidak dipenuhi salahsatu rukunnya contohnya tidak membaca takbiratul ihram, maka batallah shalat tersebut.



Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Post a Comment for "12 Istilah Dan Kategori Aturan Islam"