Pengertian Aturan Agama Berdasarkan Hebat Fiqih Dan Hebat Ushul Fiqh
A. Pengertian aturan berdasarkan Ahli Fiqih ialah:
Pembekasan dari titah-titah Agama yaitu titah Allah dan Rasulnya yang bekerjasama dengan pekerjaan orang mukallaf (orang-orang yang sudah baligh dan berakal) yang ialah suruhan dan larangan serta kebolehan. A tau menjadikan sesuatu itu sebab, svarat atau penghalang bagi sesuatu hukum.
Titah-titah Agama itu, baik titah Allah maupun titah RasulNya, ada beberapa macam, yakni :
1. Titah yang mengandung tuntutan atau pembebanan kepada orang mukallaf yang berdasarkan andal ushul-Fiqih disebut aturan Taklify. Tuntutan terhadap mukallaf ada empat macam, yaitu:
- Tuntutan suruhan yang mesti dikerjakan oleh mukallaf yang disebut Iijab atau Fardh. Misalnya titah Allah: Dirikanlah shalat.
- Tuntutan suruhan yang tidak mesti ditunaikan, disebut Nadb. Biasanya berupa tuntutan ajakan yang lantaran adanya karinah-karinah yang mengurangkan kuatnya perintah itu sehingga tidak bersifat ibarat perintah menuliskan pinjaman, alasannya yaitu pada kelanjutan titah yang berujud perintah menuliskan pertolongan itu bila didasarkan atas kepercayaan tidak mesti dituliskan.
- Tuntunan larangan yang mesti dijauhi yang disebut Tahrlim contoh: titah Allah: Jangan kami sekalian mendekati zina.
- Tuntunan larangan yang tidak mesti ditinggalkan yang disebut Karohah. Ketiadaan mesti ditinggalkan ini didapati alasannya yaitu adanya hal-hal yang mengurangkan kuatnya larangan itu, misalnya: Larangan berjualan pada waktu Jum'ah dilakukan, tidak mengatakan haramnya dan tidak syahnya jual-beli, tetapi mengatakan karohah.
2. Titah yang mengandung kebolehan menentukan antara melaksanakan dan tidak rnelakukan, artinya memdiberi hak menentukan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan se-suatu hal, yang disebut : Hukum Takhyiry.
3. Titah yang menjadikan sesuatu itu menjadi alasannya yaitu ata.a syarath atau penghalang aturan takliefy. misal
- melihat bulan menjadi alasannya yaitu diwajibkannya puasa.
- Tergelincirnya matahari menjadi alasannya yaitu diwajibkannya shalat Dhuhur.
- Suci dari hadats menjasi syarat syahnya shalat.
- Membunuh menjadi pengfialang bagi mendapatkan pusaka.
- Tidak adanya muhrim bagi sorang perempuan menjadi penghalang diperbolehkannya seorang perempuan gotong royong dengan orang pria lain.
B. Hukum Agama yang demikian berdasarkan andal ushul-Fiqh disebut Hukum Wadh`y
melaluiataubersamaini adanya titah-titah Agama tersebut di atas, maka menyebabkan adanya pembekasan dari titah-titah itu. Pembekasan-pembekasan dari titah Agama itulah yang berdasarkan andal Fiqh disebut Hukum. Kemudian adanya pembekasan-pembekasan menyebabkan ketentuan-ketentuan aturan bagi pekerjaan-pekerjaan mukallaf yang ditunjuki oleh titah-titah Agama itu.
misal pertautan antara titah Agama, pembekasan titah-Agama serta pekerjaan mukallaf ialah :
1. Titah Agama : Dirikanlah shalat lima waktu. Titah ini mengandung tuntutan suruhan yang mesti dikerjakan yang disebut Iijab. Kemudian pembekasan dari titah ini ialah aturan wujub bagi shalat lima waktu. Kemudian pekerjaan melaksanakan shalat Iima waktu itu ialah pekerjaan yang wajib.
2. Titah Agamab : Jangan engkau mendekati zina. Titah ini mengandung tuntutan larangan yang mesti ditinggalkan yang disebut Tahriim. Kemudian pembekasan dari titah ini ialah aturan hurmah bagi mengerjakan zina.
Kemudian pekerjaan melaksanakan zina itu ialah pekerjaan yang Haram. melaluiataubersamaini memperhatikan pola tersebut maka terdapat beberapa istilah wacana titah, pembekasan titah dan pekerjaan yang dijatuhi titah tersebut sebagai diberikut :
- Titah Agama yang disebut iejab, pembekasannya disebut wujub dan pekerjaannya disebut wajib atau Fardh.
- Titah Agama yang disebut Nadb, pembekasannya disebut Nadb dan pekerjaannya disebut Mandub atau Sunnat.
- Titah Agama yang disebut Tahriim, pembekasannya disebut Hurmah dan pekerjaannya disebut Haram.
- Titah Agama yang disebut Karohah, pembekasannya disebut Karohah dan pekeriaann,va disebut Makruh.
- Titah Agama yang disebut Ibahah, pembekasannya disebut Ibahah dan pekerjaannya disebut Mubah. melaluiataubersamaini demikian maka aturan dalam fiqih. Islam ada lima macam, ialah: Wujub, 2. Nadb, 3. Hurmah, 4. Karonah, dan 5. Ibahah disebut Panca .Hukum Islam.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Post a Comment for "Pengertian Aturan Agama Berdasarkan Hebat Fiqih Dan Hebat Ushul Fiqh"