Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Tahap Perjanjian Internasional

Tahapan-Tahap Perjanjian Internasional


Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional, baik bagi suatu Negara maupun sebagai salah satu sumber aturan intemasional maka proses pembuatan perjanjian intemasional tidaklah segampang menyerupai perjanjian lainnya. Untuk itu, terdapat beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian intemasional. Adapun tahap dan proses yang perlu dan biasa dilakukan yakni sebagai diberikut.

Perundingan (Negotiation)

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan negosiasi di antara negara-negara yang akan menciptakannya. Hal mi dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan biar kelak sanggup dihindari adanya masalah.

Isi dan negosiasi yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa problem pokok, antara lain menyangkut problem politik, problem keamanan, problem pertikaian, problem perdagangan, problem pertikaian dalam bidang ekonomi, problem pertikaian dalam bidang sosial-budaya, problem pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang — menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.



Dalam rangka membentuk perjanjian intemasional, tidak tiruana orang sanggup melaksanakan perundingan. Menurut ketentuan aturan internasional wacana kuasa penuh(powers full), seseorang spesialuntuk sanggup dianggap mewakili suatu Negara dengan sah apabila ia sanggup mengatakan surat kuasa penuh
(full powers atau credential). Kecuali, kalau dan tiruanla peserta konferensi sudah memilih bahwa surat kuasa penuh menyerupai yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjuan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, atau yang lantaran jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan sanggup melaksanakan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.

Penanhadiranan (Signature)

Sesudah negosiasi selesai, dilanjutkan dengan pengukuhan bunyi naskah yang ialah tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara), penanhadiran naskah perjanjian sanggup dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bunyi peserta yang hadir. Kecuali, kalau ada ketentuan lain yang mengatumya. Adapun dalam perjanjian bilateral (perjanjian yang dilakukan oleh dua negara), penerimaan secara bundar dan penuh mutlak dibutuhkan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penanhadiranan ialah suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku semenjak ketika ditanhadiraninya tanpa harus menunggu adanya pengesahan (pengesahan).

Pengesahan (Ratification)

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga dibutuhkan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau pengesahan dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melaksanakan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. melaluiataubersamaini kata lain, pengesahan sebenamya mempunyai arti sebagai persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban intemasional biar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.

Lembaga persyaratan (Reservation)

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional yakni forum persyaratan. Keberadaan forum mi sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Lembaga persyaratan dibutuhkan lantaran biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya mendapatkan isi bahan perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, forum persyaratan yakni pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk sanggup terikat pada perjanjian. Artinya. dalam melaksanakan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan din dan perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa laba bagi negaranya. Oleh lantaran itu, -setiap pihak (negara) yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu perjanjian, berkeinginan maksud yang dijanjikan sanggup terselenggara dengan baik atau dihormati dan ditaati oleh masingm gila pihaic Namun, dalam kenyataannya tiruana perjanjian tidak sanggup bertahan usang menyerupai yang dikehendaki oleh para pihak. Hal ini bisa saja terjadi kalau salah satu pihak meminta peniadaan perjanjian yang sudah mereka setujui.

Tindakan peniadaan intinya tidak dilarang, bahkan diperkenankan asal peniadaan dilaksanakan dengan itikad baik dan tindakan yang jujur. Konvensi Wina tahun 1969 tetapkan alasan-alasan yang sanggup diajukan oleh suatu negara untuk membatalkan persetujuan atau perjanjian yang sudah disahkan, diantaranya sebagai diberikut.

  1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional salah satu peserta yang berkaitan dengan kewenangan (kompetensi) kuasa penuh negara yang bersangkutan. /
  2. Terdapat unsur kesalahan (error) berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian dibuat.
  3. Terdapat unsur penipuan oleh suatu negara peserta terhadap Negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  4. Terdapat kelicikan atau logika bulus, baik secara pribadi maupun tiaak pribadi terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dan negara pesra tertentu.
  5. Terdapat unsur paksaan dalam arti penerapan kekerasan dan ancaman’ kepada seorang kuasa penuh atau negara peserta tertentu.
  6. Terdapat ketentuan yang berperihalan dengan suatu kaidah dasar atau asas juscogenst.

Maksud asas ini yakni kaidah atau norma yang sudah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan yang tidak boleh dilanggar dan spesialuntuk sanggup diubah oleh suatu norma dasar aturan internasional urnum yang gres dan mempunyai sifat sama.

Adapun terkena berakhir atau hapusnya suatu perjanjian internasioni secara urnum sanggup disebabkan oleh hal-hal diberikut ini.
  1. Telah tercapai tujuan perjanjian.
  2. Habis masa berlakunya.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian punah (misalnya: negara tersebut hancur akhir peperangan atau tragedi alam).
  4. Persetujuan dan para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
  5. Diadakannya perjanjian gres antarpeserta yang isinya meniadakan perjanjian terlampau.
  6. Telah dipenuhinya wacana berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan sendiri.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "4 Tahap Perjanjian Internasional"