Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Tata Teknik Pengambilan Keputusan Menurut Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila


Tata cara pengambilan keputusan tenmasuk syarat-syarat sahnya keputusan tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, itu tiruana tenmuat dalam Ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR No.1/ MPR11993, Ketetapan MPR No. I/MPR/1998, Ketetapan MPR No. I/MPR11999, dan Ketetapan MPR No. II/MPR11999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Dalam hal pengambilan putusan dan pelaksanaan putusan, itu tiruana diatur dalam Bab XI Pasal 79—89. Untuk tata cara sahnya pengambilan putusan diatur dalam Pasal-Pasal 83, 85, 87, dan 95, sedang tentang tata cara untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 96. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut, kita mengenal adanya 4 macam dasar pengambilan putusan beserta syarats yarat sahnya putusan tersebut.



Putusan menurut mufakat

Musyawarah untuk mufakat pada hakikatnya ialah tata cara yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan tujuan negara, yang dilakukan oleh tiruana wakil/utusan sebagai penjelmaan rakyat demi mencapai putusan menurut mufakat yang diiktikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawaban.

Menurut Pasal 83 Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 putusan menurut mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya sudah ditanhadirani oleh lebih dan separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur tiruana fraksi (kuorum), kecuali dalam ha! menetapkan GBHN.

Putusan menurut bunyi terbanyak

Pasal 79 Ayat (1) Ketetapan MPR No. II/MPR 1999 menyatakan, bahwa “pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil menurut bunyi terbanyak.”

Dan ketentuan mi kita sanggup menyimpulkan sebetulnya dalam mengambil putusan hendaknya sedapat mungkin ditempuh dengan musyawarah mufakat. Andaikata dengan cara mi sudah diusahakan sungguh-sungguh, namun tidak berhasil, contohnya alasannya yaitu adanya perbedaan pendirian yang mustahil lagi didekatkan dan terdesaknya waktu untuk segera mengambil putusan, maka gres lalu ditempuhalternatif yang kedua, yaitu dengan bunyi terbanyak.

Bagaimanakah syarat sahnya putusan menurut bunyi terbanyak? Pasal 85 (1) Ketetapan MPR No. II/MPR11999 menandakan bahwa pengambilan keputusan menurut bunyi terbanyak yaitu sah apabila:
  1. diambil dalam rapat yang daftar hadirnya sudah ditanhadirani oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota rapat (kuorum); dan
  2. disetujui oleh lebih dan separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.

Putusan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945

Menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 harus dipenuhi syaratsyarat diberikut ini.
  1. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kuangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 Pasal 96 sebut “perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945”. Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999, sudah dirumuskan perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasa! 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasa! 9, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.

Putusan untuk menetapkan GBI-IN

Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasa! 95 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 maka untuk menetapkan GBHN, baik yang dicapai dengan putusan secara mufakat maupun dengan putusan bunyi terbanyak harus dipenuhi syarat-syarat sebagai diberikut.
  1. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah anggota harus hadir dalam hal tidak tiruana fraksi diwakili.
  2. Dalam hal tiruana fraksi diwakili, kuorum sekurang-kurangnya yaitu lebih dan separuh dan jumlah anggota harus hadir.
  3. Putusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila"