Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Dan Tujuannya

Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Dan Tujuannya


Pemerintah Republik Indonesia sudah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional cukup umur mi koperasi harus menjadi sokoguru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar-benar sesua dengan si dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam klarifikasi dicantumkan bahwa berdiri perjuangan yang sesuai dengan itu adalab koperasi.

Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat sampai benar-benar sanggup mempersembahkan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan kini ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembangunan biar seluruh lapisan masyarakat menerima bab yang Iayak dan pendapatan nasional yang meningkat itu. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting alasannya yaitu dalam melakukan keinginan perekonomian nasional, koperasi harus tampil sebagai organisasi ekonomi yang secara tolong-menolong sanggup menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.


Pengertian Koperasi

Koperasi ialah perkumpulan kepentingan ekonomi. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. Untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan mempersembahkan uang simpanan yang dipakai sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota sudah setuju secara tolong-menolong memikul tanggung tanggapan jika perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati tolong-menolong segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika perjuangan perkumpulan tersebut maju. Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu sebagai diberikut.
  1. Koper yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperas dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas ass kekeluargaan.
  2. Perkoperasian yaitu segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  3. Koperasiprimeradalah kopersi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  4. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggot akan koperasi.
  5. Gerakan koperasi yaitu keseluruhan organisasi koperasi dan acara perkoperasian yang bersifat terpadi menuju tercapainya keinginan bersama koperasi.

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada. koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama, dan tanggungjawaban bersama terhadap akihat dan karya tanpa memikirkan kepentingan din sendiri, melainkan selalu untuk kesejaht eraan bersama. Daam membagi hasil karya, masing-masing anggota mendapatkan bgiannya sesuai dengan pertolongan karya dan jasanya. 

Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dan kebijaksanaan hati nurani insan untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh tiruana, untuk tiruana, di bawah pimpinan pengurus serta penilikan dan para anggota, atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama. Sedangkan tujuan koperasi yaitu untuk memajukan kesjahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Dan Tujuannya"